Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti SEPAKAT, Bawaslu Padang Pariaman Perkuat Pemahaman Jajaran tentang Layanan Advokasi Hukum

Kegiatan Zoom Meeting SEPAKAT Bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

Kegiatan Zoom Meeting SEPAKAT Bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

Padang Pariaman — Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti kegiatan SEPAKAT (Senin Pengawas Berkomitmen & Bermartabat) dengan tema “Pengawas Pemilu Tersandung Masalah Hukum? Layanan Advokasi Hukum, Siap Berikan Bantuan Hukum” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (31/8/2026).

Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas Pemilu terkait aspek hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Kegiatan diikuti oleh jajaran Bawaslu di lingkungan Provinsi Sumatera Barat, termasuk Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.

SEPAKAT kali ini menghadirkan Kepala Bagian Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Roza Molina, S.STP., M.Si., serta Pejabat Fungsional, Yoni Syah Putri, S.H., sebagai pemantik diskusi.

Mengangkat isu mengenai pengawas Pemilu yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas, kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi jajaran untuk memahami pentingnya layanan advokasi dan bantuan hukum. Pembahasan diarahkan pada bagaimana jajaran pengawas dapat memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan Pemilu, jajaran Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan yang bersinggungan dengan berbagai aspek hukum. Kondisi tersebut menuntut setiap pengawas untuk memiliki pemahaman yang memadai mengenai ketentuan hukum serta mekanisme yang dapat ditempuh apabila menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas.

Melalui kegiatan ini, jajaran pengawas diberikan pemahaman bahwa layanan advokasi hukum merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan kepada jajaran ketika menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sebagai sarana peningkatan kapasitas, SEPAKAT juga menjadi ruang untuk membangun kesadaran jajaran agar senantiasa bekerja secara cermat, profesional, dan berintegritas. Setiap tindakan dalam pelaksanaan tugas pengawasan harus dilakukan berdasarkan kewenangan serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan SEPAKAT secara berkelanjutan, jajaran pengawas diharapkan semakin memahami mekanisme layanan advokasi dan bantuan hukum serta mampu mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.

Pada akhirnya, penguatan kapasitas hukum di lingkungan Bawaslu diharapkan dapat mendukung terwujudnya jajaran pengawas Pemilu yang profesional, berintegritas, berkomitmen, dan bermartabat dalam menjalankan amanah pengawasan Pemilu.

Kegiatan SEPAKAT ditutup dengan penguatan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kapasitas, menjaga integritas, serta memastikan setiap tugas pengawasan dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

penulis dan foto : humas