Bawaslu Padang Pariaman Ikuti RDK Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026
|
Padang Pariaman— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman mengikuti Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan agenda “Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Provinsi Sumatera Barat”, Jumat (28/8/2026). Rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
RDK tersebut menjadi bagian dari rangkaian evaluasi terhadap pelaksanaan program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Provinsi Sumatera Barat. Evaluasi dilakukan sebagai upaya untuk melihat kembali pelaksanaan program, sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan partisipatif.
Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi dan pemilihan. Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek dalam proses demokrasi, tetapi juga memiliki pengetahuan dan kesadaran untuk turut berperan dalam mengawal setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Dalam pelaksanaan RDK, jajaran Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman turut melakukan refleksi terhadap pelaksanaan P2P yang telah dijalankan. Refleksi tersebut menjadi bagian penting untuk menilai sejauh mana program dapat memberikan pemahaman serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan secara mandiri.
Evaluasi juga menjadi momentum untuk melihat berbagai pengalaman selama pelaksanaan program, termasuk bagaimana pengawasan partisipatif dapat terus dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya evaluasi secara bersama, diharapkan pelaksanaan program P2P ke depan dapat semakin terarah dan memberikan dampak yang lebih luas.
Pengawasan partisipatif memiliki peran penting dalam memperkuat kualitas demokrasi. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dapat menjadi kekuatan tambahan bagi Bawaslu dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas proses demokrasi.
Bagi Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, evaluasi terhadap pelaksanaan P2P juga menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen dalam membangun kolaborasi dengan masyarakat. Pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi berbagai elemen masyarakat.
Melalui RDK ini, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terus berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan program Pendidikan Pengawas Partisipatif. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dan pengembangan program, sehingga pengawasan partisipatif di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman, dapat semakin kuat dan berkelanjutan.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mengawal demokrasi, diharapkan tercipta ekosistem pengawasan yang lebih inklusif. Kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan.
Penulis dan foto : humas