Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Perkuat Pemahaman Tata Kelola dan Aset Tak Berwujud

Kegiatan Zoom Meeting Bersama Bawaslu RI

Kegiatan Zoom Meeting Bersama Bawaslu RI 

Padang Pariaman— Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti kegiatan Zoom Meeting bersama Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu Republik Indonesia, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut membahas tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Bawaslu Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait Aset Tak Berwujud (ATB) yang sudah tidak digunakan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sekaligus memastikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada setiap satuan kerja dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam materi yang disampaikan Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Bawaslu Tahun 2025, masih terdapat BMN yang tidak digunakan lagi namun belum dilakukan penghapusan. Salah satu jenis aset tersebut adalah ATB berupa software komputer yang tersebar pada satuan kerja Bawaslu di tingkat pusat maupun daerah, termasuk website resmi pada Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota. Kondisi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pembaruan website yang telah sepenuhnya diambil alih oleh Bawaslu RI. Namun, sejumlah satuan kerja masih mencatat software komputer berupa website sebagai ATB dalam daftar BMN. 

Melalui kegiatan tersebut, satuan kerja mendapatkan penjelasan mengenai kriteria penghapusan BMN karena sebab lain berupa ATB. Penghapusan dapat dilakukan terhadap aset yang tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, mengalami kerusakan berat, atau masa manfaat maupun kegunaannya telah berakhir. Untuk mendukung proses tersebut, diperlukan sejumlah dokumen, antara lain Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, surat hasil analisis pertimbangan dan alasan penghapusan, serta surat pernyataan bermeterai.

Selain menjelaskan persyaratan, Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI memberikan arahan mengenai tahapan pelaksanaan penghapusan. Satuan kerja terlebih dahulu melakukan analisis dan identifikasi terhadap ATB yang akan dihapuskan untuk memastikan kondisi, status, serta alasan penghapusannya. Selanjutnya dilakukan penghentian penggunaan atau henti guna melalui aplikasi SAKTI, kemudian pengajuan permohonan persetujuan penghapusan BMN melalui aplikasi SIMAN v2 dengan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Setelah persetujuan penghapusan diterbitkan, satuan kerja melanjutkan proses penerbitan Keputusan Penghapusan BMN. Tahap berikutnya dilakukan tindak lanjut pada aplikasi SAKTI, termasuk penghapusan ATB dari pencatatan BMN dan pembukuan serta penyesuaian pencatatan akuntansi sesuai dengan keputusan penghapusan dan ketentuan yang berlaku. Dokumen tindak lanjut pengelolaan juga perlu direkam melalui aplikasi SIMAN v2.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman memperoleh pemahaman dan arahan yang lebih jelas mengenai mekanisme penanganan ATB yang sudah tidak digunakan. Tindak lanjut tersebut diharapkan dapat mendukung penyelesaian temuan BPK sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi dan akuntabilitas pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.

Penulis dan Foto : Humas