|
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman membuka saluran pengaduan resmi kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman beserta Jajaran yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
A. Secara Lisan
- Melalui telepon 08116612343 pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
- Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Jl. Lintas Pariaman - Lubuk Alung Korong Rimbo Dulang-dulang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
B. Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dengan cara mengantarkan langsung pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
- Dikirim melalui email: set.padangpariaman@bawaslu.go.id
- Melalui Pos ke alamat:
Jl. Lintas Pariaman - Lubuk Alung Korong Rimbo Dulang-dulang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. 25571
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
C. Link Pengaduan Nasional