Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Sosialisasi Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti ASN
|
Padang Pariaman— Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti kegiatan sosialisasi pendelegasian wewenang pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu se-Sumatera Barat, Selasa (15/9/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya menyamakan persepsi dan pemahaman jajaran sekretariat terkait ketentuan cuti bagi ASN di lingkungan Bawaslu.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber secara langsung dari unsur Bawaslu, yakni Kepala Bagian Administrasi Mafral dan Ahli Madya ASDMA Baiq Nila Ulfaini. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Sosialisasi ini menjadi ruang penting bagi jajaran sekretariat untuk memperoleh pemahaman yang sama mengenai mekanisme dan kewenangan dalam pemberian cuti ASN. Kesamaan pemahaman diperlukan agar pelaksanaan administrasi kepegawaian, khususnya terkait cuti, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Bawaslu.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan diarahkan pada pendelegasian wewenang pemberian cuti ASN sebagai bagian dari tata kelola administrasi kepegawaian. Pendelegasian kewenangan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami secara menyeluruh oleh jajaran sekretariat, sehingga setiap proses administrasi cuti dapat dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan mengenai cuti ASN yang menjadi pembahasan dalam kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021. Selain itu, pelaksanaan pendelegasian wewenang di lingkungan Bawaslu juga mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2853/KP.10.01/SJ/09/2026 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Melalui sosialisasi tersebut, jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan ruang untuk memperkuat pemahaman terhadap aturan dan kewenangan pemberian cuti ASN. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses administrasi kepegawaian dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai prosedur, dan berdasarkan regulasi yang menjadi pedoman.
Selain menyampaikan materi, kehadiran narasumber dari unsur terkait juga memberikan kesempatan kepada jajaran sekretariat untuk memperoleh penjelasan mengenai ketentuan yang berkaitan dengan pendelegasian wewenang pemberian cuti. Dengan adanya penyamaan persepsi antarjajaran, diharapkan tidak terdapat perbedaan pemahaman dalam penerapan aturan cuti ASN di lingkungan Bawaslu se-Sumatera Barat.
Bagi Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, penguatan pemahaman terhadap regulasi kepegawaian merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi dan tata kelola kesekretariatan. Pemahaman yang baik terhadap kewenangan dan mekanisme pemberian cuti juga menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan pengelolaan administrasi ASN berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan sosialisasi pendelegasian wewenang pemberian cuti ASN ini sekaligus menjadi bagian dari koordinasi antarjajaran Bawaslu di Sumatera Barat. Melalui koordinasi dan pemahaman yang selaras, pelaksanaan administrasi kepegawaian diharapkan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
penulis dan foto : humas