PADANG PARIAMAN, BAWASLU PADANG PARIAMAN--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman menggelar forum diskusi sehari penuh bertajuk “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, di Hotel Grand Buana Lestari, Rabu (6/8/2025).
Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman, unsur pemerintahan nagari, serta tokoh masyarakat sipil. Forum ini bertujuan menelaah dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 terhadap struktur, fungsi, dan sistem pengawasan Pemilu nasional dan lokal.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, menekankan bahwa penguatan kelembagaan pengawas pemilu tidak bisa dibangun secara sepihak, tetapi harus melalui kolaborasi dan kepercayaan publik.
“Melalui program ini, kami ingin membuka ruang kerja yang lebih transparan dan inklusif. Kami menyadari bahwa pembangunan sistem pengawasan yang kuat tidak dapat dilakukan sendiri. Ia harus berangkat dari kolaborasi yang berbasis pada masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Azwar.
Menurutnya, pengawasan pemilu ke depan harus tidak hanya fokus pada aspek teknis prosedural, tetapi juga pada pemulihan dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Kehadiran Bapak dan Ibu hari ini menjadi bukti bahwa komitmen terhadap demokrasi lokal tidak pernah surut. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi semua pihak,” ucapnya.
Sementara itu, Benny Aziz, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumatera Barat, menyoroti pentingnya posisi strategis Bawaslu dalam sistem demokrasi, terutama setelah munculnya perubahan sistemik pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan MK telah mengubah beberapa norma penting dalam kepemiluan. Oleh karena itu, Bawaslu perlu melakukan rekonstruksi terhadap kewenangannya, terutama dalam konteks penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu,” ujar Benny.
Ia menambahkan, putusan tersebut membuka ruang perdebatan baru mengenai batas kewenangan Bawaslu, terutama pada tingkat lokal, dalam menindak pelanggaran dan menangani sengketa secara efektif.
“Dalam forum ini, kita mencoba memetakan sejauh mana implikasi hukum dari putusan MK terhadap struktur dan fungsi Bawaslu, termasuk bagaimana kita menyusun strategi ke depan agar peran pengawasan tidak melemah, tetapi justru semakin menguat dalam menjaga integritas pemilu,” jelasnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman, Baiq Nila Ulfaini, menyampaikan forum ini disusun dalam format full day, dengan tujuan menyampaikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai posisi hukum Bawaslu ke depan.
“Forum ini ingin memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat dan jajaran pengawas pemilu mengenai perubahan sistem, serta menyusun rekomendasi untuk penguatan kelembagaan dan pengawasan ke DPR dan pemerintah,” terang Baiq Nila.
Pada sesi pertama, forum menghadirkan Rodi Chandra sebagai narasumber utama, yang memaparkan materi mengenai dinamika hukum pemilu, tantangan penyelesaian sengketa, serta strategi penguatan peran Bawaslu di era perubahan sistem kepemiluan. Sesi kedua ada Samaratul Fuad sebagai narasumber yang membahas mengenai pemberian wewenang lebih luas kepada Bawaslu, peningkatan partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa cepat dan adil. Serta narasumber ketiga ada Dr.Hary Efendi yang memaparkan tentang politik uang, ketidaknetralan penyelenggara dan ASN, politik identitas dan hoax, serta rendahnya partisipasi masyarakat.
Forum ini ditutup dengan sesi diskusi partisipatif yang diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis, tidak hanya untuk Bawaslu sebagai lembaga, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat demokrasi elektoral di Indonesia.