SIARAN PERS
(Minggu, 2 Februari 2025)
Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN—Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Padang Pariaman mengadakan Rapat Evaluasi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada minggu, (02/02). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna RM Sambalado Pariaman tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Azwar Mardin, SE.
Dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, Ketua Bawaslu Azwar Mardin,Anggota Indra Gunawan dan Irwandi, Kepala Sekretariat Baiq Nila Ulfaini ,perwakilan Kapolres, Perwakilan Dandim, wali nagari dan tokoh masyarakat serta awak Media.
Sambutan dari Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, mengatakan "Pengawasan untuk Pilkada kedepannya harus lebih baik, dan kami berharap sosialisasi keseluruh masyarakat juga lebih baik kedepanya. Insan pers sangat membantu jalanya pilkada di Padang Pariaman,". Ucapnya.
Di akhir sambutannya, Ketua Bawaslu mengajak semua pihak untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu, sehingga demokrasi di Indonesia dapat semakin matang dan terpercaya". Ucapnya mengakhiri.
Sementara itu dari Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera barat Khadafi menyoroti tantangan besar yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilihan serentak, yang mencakup pemilihan presiden dan legislatif secara bersamaan di 38 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Menurutnya, banyak pihak awalnya meragukan kemungkinan pelaksanaan pemilu dalam satu hari, mengingat bahkan negara maju seperti Amerika Serikat pun tidak menerapkan sistem serupa. Namun, Indonesia berhasil menggabungkan pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota secara serentak. Meski dalam perjalanannya, ada tantangan yang harus dihadapi, seperti pengujian kembali mekanisme pemilihan DPD RI oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Khadafi.
la juga mengungkapkan bahwa di Sumatera Barat, terdapat lebih dari 17.000 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang akibat berbagai dinamika yang terjadi. Meski demikian, ia mengapresiasi jalannya pemilu yang berlangsung relatif aman tanpa insiden besar yang mengganggu stabilitas daerah.
"Tidak ada kaca yang pecah, tidak ada batang yang menetes, dan tidak ada asap mengepul di Sumatera Barat. Jika pun ada dinamika, lebih banyak terjadi di ruang-ruang digital seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube," tambahnya.
Khadafi menegaskan bahwa evaluasi ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pemilu ke depan, terutama dalam memastikan pemutakhiran data pemilih yang lebih akurat. la juga menyoroti pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan sengketa pemilu, sebagaimana terlihat dalam minimnya gugatan dari Sumbar ke Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan rapat evalini ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat dimana KI menegaskan pentingnya pemahaman hak akses informasi publik Komisioner KI Sumbar, Mona Siska, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kunci dalam mewujudkan transparansi pemerintahan dan partisipasi masyarakat.
"Informasi itu harus mempunyai makna dan dikemas menjadi sebuah data yang bisa diakses oleh masyarakat. Nah, itu yang kita pahami sebagai informasi publik," ujar Mona.
Ia menekankan bahwa informasi publik mencakup semua bentuk data yang dikelola, diterima, dan dihasilkan oleh badan publik, baik dari instansi pemerintah maupun non-pemerintah seperti BUMN, BUMD, dan lembaga yang didanai publik. Namun, ada kategori informasi yang tetap dirahasiakan demi kepentingan tertentu.
"Misalnya, data kependudukan yang dikelola Dinas Dukcapil. Meskipun bersifat informasi publik, data pribadi seperti nomor telepon atau identitas seseorang tidak bisa sembarangan diakses tanpa izin pemiliknya," jelas Mona.
Sementara itu, Idham Fadhil, Komisioner KI Sumbar bidang edukasi yang juga putra asli Pariaman, menambahkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat demokrasi.
"Badan publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kecuali yang memang secara regulasi dikecualikan," ujarnya.
KI Sumbar terus mendorong pemahaman keterbukaan informasi agar masyarakat lebih aktif dalam mengakses haknya serta mengawasi badan publik agar semakin transparan dalam menyampaikan informasi. (Humas)