Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Tertib Administrasi, Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Sosialisasi PMK Nomor 41 Tahun 2026

Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Sosialisasi PMK Nomor 41 Tahun 2026 untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan

Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Sosialisasi PMK Nomor 41 Tahun 2026 untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan

Padang Pariaman– Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (24/07/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengelola keuangan di lingkungan Bawaslu sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru sekaligus memperkuat tertib administrasi dan tata kelola keuangan negara.

Sosialisasi tersebut membahas berbagai perubahan kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026 mengenai pengelolaan keuangan pada satuan kerja di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai penyesuaian ketentuan yang harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satu materi utama yang disampaikan berkaitan dengan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara ex officio. Dalam ketentuan terbaru dijelaskan bahwa Kepala Satuan Kerja secara otomatis ditetapkan sebagai KPA, sementara apabila Kepala Satuan Kerja berhalangan, pejabat pelaksana tugas atau pelaksana harian secara otomatis menjalankan fungsi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewenangan pengelolaan anggaran pada setiap satuan kerja.

Selain itu, narasumber juga menjelaskan mengenai larangan rangkap jabatan pejabat perbendaharaan. Dalam regulasi terbaru ditegaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Bendahara Pengeluaran, sementara PPK juga tidak diperkenankan merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ataupun Bendahara Pengeluaran. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan akuntabilitas, serta meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam sosialisasi ini juga disampaikan kebijakan mengenai sertifikasi pejabat perbendaharaan. Narasumber menjelaskan bahwa pejabat perbendaharaan yang masih memperoleh dispensasi diwajibkan memenuhi sertifikasi paling lambat 31 Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, seluruh pejabat perbendaharaan di lingkungan Bawaslu wajib telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan dan tidak lagi diberlakukan kebijakan dispensasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme serta kompetensi aparatur dalam pengelolaan keuangan negara.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur di bidang pengelolaan keuangan serta memastikan setiap pelaksanaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penguatan pemahaman terhadap regulasi diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang profesional dan berkualitas dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu.

 

penulis dan foto : humas