Bawaslu Sumbar Terbitkan SKPP PNS, Bawaslu Padang Pariaman Matangkan Transaksi Gaji via Gaji Web
|
PADANG PARIAMAN, BAWASLU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat resmi mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan 8 Satuan Kerja (Satker) Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Langkah ini merupakan bagian dari penataan administrasi belanja pegawai di tingkat daerah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menghadiri pertemuan daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (14/1/2026). Pertemuan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Sumbar ini fokus membahas teknis penerimaan data pegawai pindah dari Satker Provinsi ke Satker Kabupaten/Kota melalui aplikasi Gaji Web PNS.
Dalam pertemuan tersebut, ditekankan beberapa langkah krusial yang harus dilakukan operator satker sebelum melakukan pengiriman data ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN):
Validasi Data Master: Memastikan keakuratan data fundamental setiap pegawai, meliputi NIP, NIK, Jabatan, dan Golongan.
sinkronisasi Finansial: Verifikasi nominal Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja (Tukin) agar sesuai dengan hak pegawai dan pagu anggaran yang tersedia.
Update Status di Aplikasi: Memastikan proses import data dari SKPP asal ke aplikasi Gaji Web tujuan berjalan sempurna tanpa duplikasi data.
Ketelitian dalam proses ini sangat vital untuk menghindari retur (penolakan) SPP/SPM oleh KPPN. Kesalahan sekecil apa pun pada elemen data seperti NIK atau NIP dapat menghambat proses pencairan gaji pegawai di tempat tugas yang baru.
Peralihan administratif ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian tata kelola keuangan di masing-masing Satker Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga pelayanan administrasi bagi aparatur menjadi lebih cepat dan akurat.(*)
Penulis dan Foto : Humas