Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Tertib Administrasi, Bawaslu Padang Pariaman Lakukan Penataan dan Pengusulan Musnah Arsip

Penataan arsip di Bawaslu Padang Pariaman, Kamis, 14/01/2025

Penataan arsip di Bawaslu Padang Pariaman, Kamis, 14/01/2025

PADANG PARIAMAN, BAWASLU PADANG PARIAMAN--Menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman saat ini tengah melakukan penataan arsip secara intensif. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan proses pengusulan pemusnahan arsip secara serentak di lingkungan Bawaslu se-Sumatera Barat.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Padang Pariaman menyampaikan pentingnya tertib administrasi melalui pengelolaan arsip yang tepat.

"Pengelolaan arsip bukan sekadar menumpuk dokumen, melainkan upaya menjaga memori kolektif lembaga. Melalui pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna ini, kita melakukan efisiensi ruang penyimpanan sekaligus memastikan bahwa tata kelola administrasi Bawaslu Padang Pariaman berjalan sesuai dengan regulasi kearsipan yang berlaku," ujar beliau.

Dalam hal ini, Bawaslu Padang Pariaman melaksanakan prosedur pemusnahan arsip terhadap dokumen yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Langkah-langkah sistematis yang ditempuh meliputi:

  • Pembentukan Panitia Penilai Arsip: Tim khusus yang bertugas mengevaluasi kelayakan dokumen.

  • Verifikasi Fisik: Melakukan pengecekan dokumen secara teliti guna memastikan tidak ada data krusial yang terbuang.

  • Penyusunan Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM): Mendata secara detail arsip yang akan dimusnahkan.

  • Dokumentasi Resmi: Hasil penilaian nantinya dituangkan dalam Berita Acara Penilaian dan Surat Pertimbangan Panitia sebagai dasar hukum pelaksanaan pemusnahan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan sistem kerja yang lebih efektif, ramping, dan akuntabel di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.(*)

 

PENULIS DAN FOTO : HUMAS