Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Launching Video Pembelajaran Tata Kelola Anggaran Pengawasan Pemilu dan Pemilihan

Launching Bawaslu Membelajarkan Vol.II

Launching Bawaslu Membelajarkan Vol.II

Padang Pariaman— Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan launching video pembelajaran Bawaslu Membelajarkan Vol. II dengan topik “Tata Kelola Anggaran Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Daerah: DIPA, NPHD, Perencanaan dan Akuntabilitas”, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu terhadap tata kelola anggaran sebagai salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Melalui materi pembelajaran tersebut, jajaran diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pengelolaan anggaran yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Video pembelajaran ini dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai konsep tata kelola anggaran, dasar hukum pengelolaan anggaran, perencanaan anggaran, perbedaan sumber pendanaan Pemilu dan Pemilihan, hingga mekanisme pertanggungjawaban keuangan. Materi tersebut diharapkan dapat membantu jajaran memahami mekanisme pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD serta menerapkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam materi pembelajaran dijelaskan bahwa tata kelola anggaran merupakan keseluruhan proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga pertanggungjawaban anggaran. Setiap tahapan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Salah satu pokok pembahasan utama adalah perbedaan sumber pendanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan di daerah. Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman memiliki dua sumber pendanaan utama, yaitu APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk penyelenggaraan Pemilu dan APBD melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.

DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar penggunaan dana APBN oleh satuan kerja. Dalam penyelenggaraan Pemilu, DIPA menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, pencairan dana melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), serta pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan perbendaharaan negara. Sementara NPHD merupakan perjanjian pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada Bawaslu untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada.

Materi juga menekankan pentingnya perencanaan anggaran berbasis kinerja. Proses tersebut dimulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), review dan konsolidasi, hingga pengesahan anggaran. Perencanaan perlu diselaraskan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan agar setiap kegiatan memperoleh dukungan anggaran yang memadai.

Selain perencanaan, aspek akuntabilitas menjadi bagian penting dalam tata kelola anggaran. Setiap penggunaan dana harus didukung dokumen yang sah, lengkap, dan dapat ditelusuri, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kuitansi, daftar hadir, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), serta bukti penyetoran pajak. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi dasar dalam menjaga transparansi, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Video pembelajaran juga menghadirkan studi kasus mengenai proses negosiasi dalam penyusunan NPHD Pilkada. Materi tersebut menggambarkan pentingnya komunikasi yang intensif, argumentasi berbasis data, serta kemampuan membangun kesepahaman antara Bawaslu dan pemerintah daerah dalam menyusun kebutuhan anggaran pengawasan. Kesepakatan yang dicapai perlu tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah sekaligus memastikan kebutuhan pengawasan dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Melalui launching video pembelajaran Bawaslu Membelajarkan Vol. II ini, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas jajaran, khususnya dalam pengelolaan anggaran. Penguatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan yang lebih tertib sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.

Dengan tata kelola anggaran yang baik, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, pengelolaan anggaran yang baik tidak hanya berkaitan dengan administrasi keuangan, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tugas pengawasan dapat terlaksana secara optimal.

 

penulis dan foto : humas