Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Rakor Persiapan Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
Padang Pariaman— Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Sabtu (26/9/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut menjadi ruang koordinasi bagi jajaran Bawaslu dalam mempersiapkan pelaksanaan pleno PDPB Triwulan III.
Rapat koordinasi dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, S.Kom. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengawasan PDPB.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menghimpun berbagai informasi mengenai pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Berbagai kendala yang ditemukan di lapangan menjadi salah satu bahan pembahasan untuk melihat sejauh mana proses pengawasan PDPB telah berjalan.
Koordinasi diperlukan untuk memastikan setiap hasil pengawasan dapat dihimpun dan menjadi bahan dalam mempersiapkan pelaksanaan pleno PDPB Triwulan III. Dengan adanya koordinasi antara jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, berbagai temuan maupun kendala dalam pelaksanaan pengawasan dapat disampaikan dan dibahas secara bersama.
Salah satu hal yang menjadi pembahasan dalam rapat adalah pelaksanaan imbauan dalam rangka pengawasan PDPB. Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diminta memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan imbauan yang telah dilakukan, termasuk berbagai hal yang menjadi perhatian dalam proses pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Selain imbauan, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pengawasan PDPB. Pelaksanaan coklit menjadi salah satu bagian dari upaya memperoleh informasi mengenai kondisi data pemilih berdasarkan keadaan yang ditemukan.
Pembahasan berikutnya berkaitan dengan pelaksanaan uji petik. Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diminta menyampaikan perkembangan serta berbagai kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan uji petik sebagai bagian dari pengawasan PDPB.
Pengumpulan informasi mengenai pelaksanaan imbauan, coklit, dan uji petik menjadi penting untuk memberikan gambaran mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan. Selain itu, informasi tersebut juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap berbagai kendala yang muncul selama proses pengawasan berlangsung.
Bagi Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, koordinasi tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan kondisi pelaksanaan pengawasan PDPB di wilayah kerja sekaligus mengikuti arahan dalam rangka persiapan pleno. Koordinasi secara berjenjang diperlukan agar hasil pengawasan dapat dihimpun secara sistematis dan menjadi bagian dari bahan pembahasan pada tahapan selanjutnya.
Pelaksanaan PDPB membutuhkan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Karena itu, setiap proses pengawasan perlu dilaksanakan secara cermat agar berbagai kondisi yang berkaitan dengan data pemilih dapat diketahui dan menjadi bahan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terus memperkuat komunikasi dalam mempersiapkan pelaksanaan pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026. Berbagai hasil pengawasan dan kendala yang ditemukan diharapkan dapat dihimpun dengan baik sehingga dapat menjadi bahan dalam pelaksanaan pleno.
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Koordinasi yang dilakukan secara berjenjang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pleno PDPB Triwulan III secara tertib, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya koordinasi dan konsolidasi hasil pengawasan, setiap jajaran diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam mempersiapkan pelaksanaan pleno. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat kualitas pengawasan PDPB serta mendukung proses pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan.
penulis dan foto : humas