Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Evaluasi Pengawasan PDPB Semester I 2026, Perkuat Strategi Pengawasan Data Pemilih Berkualitas
|
Padang Pariaman– Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (29/07/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di seluruh wilayah Sumatera Barat guna memastikan tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Rapat evaluasi diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Melalui forum ini, peserta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan PDPB Semester I Tahun 2026, membahas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, sekaligus menyamakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pengawasan pada periode berikutnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh penguatan materi mengenai potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Materi menekankan bahwa kualitas data pemilih merupakan salah satu aspek yang sangat menentukan integritas penyelenggaraan pemilu, sehingga seluruh proses pemutakhiran harus dilaksanakan secara profesional, cermat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Narasumber menjelaskan bahwa kesalahan dalam pengelolaan data pemilih dapat menimbulkan berbagai dampak, di antaranya hilangnya hak pilih warga negara, munculnya pemilih ganda, masih terdaftarnya pemilih yang tidak memenuhi syarat, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, seluruh jajaran penyelenggara diingatkan untuk menjaga integritas serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, dipaparkan pula berbagai bentuk potensi pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan PDPB, seperti kurang profesional, tidak mandiri, tidak jujur, tidak cermat, dan tidak akuntabel. Beberapa contoh yang menjadi perhatian meliputi tidak dilakukannya verifikasi data pemilih secara cermat, mengabaikan saran perbaikan dari Bawaslu, kurang transparan dalam penyusunan rekapitulasi, hingga perubahan data tanpa dasar hukum yang jelas. Materi ini menjadi pengingat bahwa setiap tahapan pemutakhiran data pemilih harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Dalam forum evaluasi tersebut, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota juga saling berbagi pengalaman mengenai pelaksanaan pengawasan PDPB di daerah masing-masing. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai strategi pengawasan yang telah diterapkan serta langkah-langkah perbaikan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan pada periode selanjutnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta pelaksanaan pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas. Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam menyusun strategi pengawasan yang lebih efektif sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai salah satu pilar utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Penulis dan Foto : Humas