Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024

Kegiatan Zoom Meeting Bersama Bawaslu RI

Kegiatan Zoom Meeting Bersama Bawaslu RI 

Padang Pariaman— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman mengikuti kegiatan Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Senin (24/8/2026). Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring serta berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Agustus 2026.

Kegiatan evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk melihat kembali efektivitas berbagai strategi pencegahan yang telah dilaksanakan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Evaluasi juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pencegahan sekaligus merumuskan kebutuhan pengembangan strategi pencegahan yang lebih adaptif dan berbasis risiko.

Kegiatan diikuti oleh jajaran Bawaslu dari berbagai tingkatan dan dilaksanakan melalui rangkaian agenda yang berlangsung selama tiga hari. 

Pada hari pertama, Minggu (23/08/2026), kegiatan diawali dengan registrasi, pembukaan, laporan kegiatan, serta sambutan dan arahan dari Ketua dan Anggota Bawaslu serta Sekretaris Jenderal Bawaslu. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan brainstorming dan paparan oleh Tenaga Ahli Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. Sesi tersebut menjadi bagian awal untuk membangun pemahaman bersama mengenai pelaksanaan evaluasi strategi pencegahan yang telah dilakukan pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Memasuki hari kedua, Senin (24/08/2026), peserta mengikuti pembahasan sejumlah materi strategis. Sesi pertama membahas “Identifikasi Program dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” dengan menghadirkan Masruchah, Nurlia Dian Paramitha, Prof. Aditya Perdana, dan Lucius Carus sebagai narasumber.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan materi “Evaluasi Efektivitas dan Faktor Keberhasilan Strategi Pencegahan” yang menghadirkan Mimah Susanti, Fajar Nursahid, Yohan Wahyu, dan Afrimadona. Materi tersebut menjadi bagian penting dalam melihat sejauh mana strategi pencegahan yang telah dilaksanakan mampu mencapai tujuan dan memberikan dampak terhadap upaya meminimalisasi potensi pelanggaran.

Selanjutnya, peserta mengikuti pembahasan mengenai “Kendala Implementasi dan Kebutuhan Inovasi Strategi Pencegahan Berbasis Risiko” dengan narasumber Neni Nur Hayati, Alwan Ola Riantobi, Heroik, dan Kaka Suminta. Pembahasan ini menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang ditemui dalam pelaksanaan strategi pencegahan sekaligus menggali kebutuhan inovasi agar strategi pencegahan dapat dikembangkan secara lebih adaptif dan berbasis risiko.

Bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, kegiatan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman mengenai strategi pencegahan yang efektif serta menambah wawasan dalam mengantisipasi potensi pelanggaran. Pendekatan berbasis risiko juga menjadi bagian penting dalam menentukan langkah pencegahan agar dapat dilakukan secara lebih terarah, tepat sasaran dan sesuai dengan karakteristik potensi kerawanan yang dihadapi.

Melalui evaluasi ini, Bawaslu diharapkan dapat terus mengembangkan strategi pencegahan yang tidak hanya bersifat responsif terhadap potensi pelanggaran, tetapi juga mampu mengantisipasi berbagai risiko sejak dini. Penguatan pencegahan menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, demokratis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto : Humas