Bawaslu Padang Pariaman Awasi Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026, Jumlah Pemilih Capai 338.591
|
Padang Pariaman— Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (30/9/2026), di Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman hadir secara langsung melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Azwar Mardin, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Indra Gunawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Irwandi, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas, serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaksanaan pleno PDPB Triwulan III menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi KPU Kabupaten Padang Pariaman untuk menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan selama periode Triwulan III Tahun 2026.
Berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Padang Pariaman pada 30 September 2026, jumlah pemilih dalam hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tercatat sebanyak 338.591 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 168.067 pemilih laki-laki dan 170.524 pemilih perempuan.
Data tersebut mencakup pemilih yang tersebar pada 17 kecamatan dan 103 nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Rekapitulasi tersebut menjadi hasil pemutakhiran data pemilih yang disampaikan dalam pelaksanaan pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dalam pleno tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pengawasan dilakukan untuk mencermati proses pelaksanaan pleno serta hasil pemutakhiran data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaksanaan pleno juga dihadiri oleh berbagai unsur terkait. Selain Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dandim 0308, Polres Kabupaten Padang Pariaman, Polres Kota Pariaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman, serta sejumlah perwakilan partai politik.
Perwakilan partai politik yang hadir antara lain dari PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Hanura, PBB, dan Ummat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses koordinasi dan penyampaian hasil pemutakhiran data pemilih pada tingkat Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam rangkaian pelaksanaan pleno, juga dilakukan proses serah terima hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kepada Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Hasil pemutakhiran tersebut diserahkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Padang Pariaman, Sutan Syarif Hidayat, kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Azwar Mardin.
Serah terima hasil pemutakhiran data tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan pleno sekaligus mendukung proses dokumentasi dan pengawasan terhadap hasil PDPB Triwulan III Tahun 2026. Data yang diterima selanjutnya menjadi bagian dari bahan dalam pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.
Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan membutuhkan proses yang dilakukan secara berkala agar data pemilih dapat terus disesuaikan dengan perubahan kondisi yang terjadi. Karena itu, pelaksanaan pleno PDPB menjadi salah satu tahapan penting dalam menyampaikan dan menetapkan hasil pemutakhiran data pada setiap periode.
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB sebagai bagian dari upaya mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dengan mencermati setiap proses yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih.
Melalui pelaksanaan pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi dan koordinasi dengan KPU serta berbagai pihak terkait diharapkan dapat terus diperkuat dalam mendukung kualitas data pemilih di Kabupaten Padang Pariaman.
Penulis dan Foto : Humas