Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Koordinasi dengan KPU Terkait Persiapan Coktas Data Pemilih

Pelaksanaan Koordinasi Bawaslu Padang Pariaman dengan KPU Padang Pariaman di Kantor KPU Padang Pariaman dalam rangka persiapan Coktas Triwulan III Tahun 2026

Pelaksanaan Koordinasi Bawaslu Padang Pariaman dengan KPU Padang Pariaman di Kantor KPU Padang Pariaman dalam rangka persiapan Coktas Triwulan III Tahun 2026

Padang Pariaman— Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka persiapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas data pemilih untuk triwulan III Tahun 2026, Senin (28/9/2026).

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas sekaligus upaya memastikan data yang dimiliki oleh Bawaslu dan KPU dapat disesuaikan dan dicermati secara bersama. Dalam prosesnya, dilakukan penyesuaian data antara kedua lembaga sebagai bagian dari pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan proses yang membutuhkan pembaruan dan pencermatan secara terus-menerus. Karena itu, koordinasi antara Bawaslu dan KPU menjadi bagian penting untuk memastikan data yang dimiliki masing-masing lembaga dapat diperiksa dan disesuaikan sebelum digunakan dalam proses selanjutnya.

Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu dan KPU melakukan pencermatan terhadap data yang dimiliki oleh masing-masing lembaga. Penyesuaian dilakukan untuk melihat kesesuaian data sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu dicermati lebih lanjut dalam rangka persiapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas untuk Triwulan III Tahun 2026.

Bawaslu Nantinya akan melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) secara terbatas yang dilakukan oleh KPU Padang Pariaman terhadap beberapa sampel wilayah kecamatan. Coklit terbatas tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Lubuk Alung, Kecamatan Sungai Geringging, dan Kecamatan Sungai Limau.

Pelaksanaan coklit terbatas menjadi salah satu langkah untuk melihat kesesuaian antara data yang dimiliki oleh Bawaslu dan KPU dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui pencocokan secara langsung pada sampel wilayah yang telah ditentukan, data yang dimiliki dapat dicermati kembali berdasarkan kondisi sebenarnya.

Bagi Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, koordinasi dan pencermatan data merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan secara tertib serta data pemilih dapat terus diperbarui sesuai dengan kondisi faktual.

Kegiatan ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara penyelenggara Pemilu dalam menjaga kualitas data pemilih. Komunikasi dan pencocokan data secara berkala diperlukan agar terdapat kesamaan pemahaman terhadap data yang dimiliki serta dapat dilakukan pencermatan apabila terdapat perbedaan antara data administrasi dan kondisi di lapangan.

Melalui koordinasi bersama KPU Kabupaten Padang Pariaman, Bawaslu terus mendorong proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Pencermatan terhadap data secara administratif maupun faktual diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang sesuai dengan kondisi di lapangan. 

penulis dan foto : humas