Transparansi Informasi Diperkuat! Bawaslu Padang Pariaman Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
|
Padang, – Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai instansi vertikal tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pelaksanaan bimbingan teknis ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung terwujudnya badan publik yang informatif, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang akan dilaksanakan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan terkait aspek-aspek penilaian dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev Tahun 2026 yang menjadi instrumen utama dalam mengukur tingkat keterbukaan informasi badan publik.
Tidak hanya itu, materi yang disampaikan juga mencakup tata cara pembuatan akun Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Sumatera Barat (Monev KISB) bagi badan publik serta mekanisme pengisian kuesioner Monev KISB Tahun 2026. Pemahaman terhadap tahapan dan mekanisme tersebut menjadi hal yang penting agar setiap badan publik dapat mempersiapkan dokumen pendukung serta melaksanakan proses penilaian secara optimal.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman badan publik mengenai pentingnya pengelolaan informasi yang sesuai dengan prinsip keterbukaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui implementasi keterbukaan informasi yang baik, badan publik diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Bagi Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, keterbukaan informasi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 menjadi salah satu bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan pelayanan publik. Penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang keterbukaan informasi diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan yang semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain sebagai sarana peningkatan kapasitas, kegiatan ini juga menjadi momentum evaluasi bagi badan publik untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam pengelolaan informasi. Dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi, badan publik dituntut untuk menghadirkan layanan informasi yang adaptif, efektif, dan mudah dijangkau.
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terus berupaya memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik. Berbagai langkah penguatan terus dilakukan, mulai dari peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, hingga optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Upaya tersebut merupakan bagian dari implementasi tata kelola pemerintahan yang baik serta wujud nyata dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga.
Dengan semangat keterbukaan informasi, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman akan terus menghadirkan pelayanan yang profesional, informatif, dan berintegritas, sehingga mampu mendukung terciptanya kelembagaan yang semakin kuat, terpercaya, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis dan Foto : Humas