Lompat ke isi utama

Berita

Laporan dan Pelanggaran Pileg dan Pilpres 2019 di Kabupaten Padang Pariaman

Laporan dan Pelanggaran Pileg dan Pilpres 2019 di Kabupaten Padang Pariaman

Kapalo Koto (10/5/2019). Pemilu merupakan wadah untuk menyalurkan nilai-nilai demokrasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Idonesia. Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum yang unik, karena pada pemilu ini dilaksanakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota.
Proses pelaksanaan pemilu 2019 banyak hal yang terjadi baik itu pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara maupun oleh peserta pemilu atau oleh Aparatur Sipil Negara. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman yang berperan menjaga demokrasi dan proses pelaksanan demokrasi berjalan dengan baik dan benar serta sesuai dengan regulasi perundangan yang berlaku, mulai dari dibuka tahapan pendaftaran peserta pemilu sampai kepada dilaksanakannya pemungutan suara pemilu 2019, Bawaslu Padang Pariaman telah menerima sebanyak 15 laporan dan temuan pelanggaran.
Dari 15 laporan dan temuan pelanggaran tersebut 1 (Satu) diantaranya  tidak dapat dilanjutkan karena syarat formil dan materil tidak terpenuhi. 14 Laporan yang telah diregistrasi di Bawaslu Padang Pariaman dan temuan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman 7 (Tujuh) Sudah Proses, 7 (tujuh) Sedang dilakukan Verifikasi oleh sentra Gakumdum Bawaslu Padang Pariaman. Adapun 7 (tujuh) yang sudah diproses tersebut adalah:
1.    Temuan Postingan di Akun Facebook yang bernama Landi Libe Bana (Ketua PPK Kecamatan Lubuk Alung) yang diduga mengandung unsur dukungan kepada salah satu Peserta Pemilu, putusan tersebut menghasilkan Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2.    Temuan pembagian doorprize berstiker salah seorang anggota calon DPR RI atas nama H. Hariadi, BE dengan terlapor Suhendrizal dan Irsyad yang merupakan Aparatul Sipil Negara di Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman. Hasil dari temuan tersebut menghasilkan rekomendasi kepada Aparatur Sipil Negara.
3.    Laporan tentang Perusakan Stiker Zaldi (Calon Legislatif dari Partai PPP dapil I) sebagai terlapor Jupri Amda. Hasil penanganan Laporan tersebut akhirnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur
4.    Temuan postingan dimedia sosial atas nama akun facebook Medi Hendra (Medi Hendra) selaku Aparatur Sipil Negara dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lubuk Alung. Berdasarkan hasil rapat pleno akhirnya Medi Hendra direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
5.    Temuan postingan dimedia sosial atas nama akun facebook Yuniswan  (Ir. Yuniswan) selaku Aparatur Sipil Negara. Menghasilkan Perekomendasian kepada Komisi ASN
6.    Temuan Wakil Bupati Padang Pariaman (Suhatri Bur) diduga mengkampanyekan Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman Amrizal dari Partai Nasional Demokrat, Basnil Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Keadilan Sejahtera, John Kenedy Aziz Calon Anggota DPR-RI dari Partai Golkar dan Ramal Saleh Calon Anggota DPD-RI. di Surau Patamuan, Korong Bukik Caliak, Nagari Padang Kandang Pulau Aie, Kecamatan Nan Sabaris. Keputusan Hasil Rapat Pleno Bukan Pelanggaran dan Statusnya dihentikan karena Temuan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pidana Pemilu.
7.    Laporan Terkait penulisan yang salah pada contoh surat suara yang dijadikan bahan kampanye oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat 2 ( dua ) Daerah Pemilihan Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman dari Partai Berkarya an.Ir. H. Zarwilis Yunus Rangkayo Tamputiah Nomor Urut 6 ( enam ) dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman Daerah Pemilihan 3 ( tiga ) Padang Pariaman dari Partai Gerindra an. Zainal Efendi Nomor Urut 6 ( enam ), hasil rapat pleno memutuskan Bukan Pelanggaran dan Statusnya dihentikan karena laporan tidak memenuhi unsur-unsur.
 
Tujuh Laporan dan temuan tersebut telah di umumkan baik dihentikan maupun dilanjutkan, Badan Pegawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk mencegah, mengawasi dan menindak setiap pelanggaran pemilihan umum. Komitmen dengan nilai integritas dan bersinergi dengan setiap elemen masyarakat. Dan mengajak masyarakat untuk berpartisipatif dalam pengwasan pemilihan umum.
Sinergitas, integritas dan saling mensuport merupakan kekuatan yang harus dimiliki oleh setiap lembaga penyelenggara pemilihan umum. Bawaslu Padang Pariaman telah membuktikan dengan suksesnya pelaksanaan pemilu 2019 dan pengawasan terhadap pemilu 2019 berjalan dengan lancar serta sesuai dengan prinsip pengawasan transparan, adil dan akuntabel serta berkepastian hukum, bawaslu padang pariaman telah melakukan itu.