Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Buku "Panduan Acara Sidang (PAS) pada Pemilu."Bawaslu Padang Pariaman Sorot Masa Tunggu Ketidakhadiran Pihak Dalam Sidang Sengketa

Kegiatan Bedah Buku "Panduan Acara Sidang (PAS) pada Pemilu."secara daring, Senin, 08/12/2025

Kegiatan Bedah Buku "Panduan Acara Sidang (PAS) pada Pemilu. secara daring, Senin, 08/12/2025

Padang Pariaman,BAWASLU  PADANG PARIAMAN--Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berpartisipasi dalam kegiatan bedah buku yang berjudul "Panduan Acara Sidang (PAS) pada Pemilu." Kegiatan ini menghadirkan langsung penulisnya,Yoni Syahputri, sebagai pemateri utama.

Buku PAS yang ditulis oleh Yoni Syahputri sebagai tugas dalam Pelatihan Kepemimpinan (PIM) memiliki urgensi yang tinggi bagi institusi pengawas pemilu iatu yang pertama, penyeragaman prosedur. Tujuan utama buku ini adalah menciptakan keseragaman (seirama) dalam pelaksanaan sidang sengketa di seluruh tingkatan Bawaslu (RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota). Kedua, mempermudah kerja Bawaslu.  Panduan ini dirancang untuk mempermudah dan mengefisienkan kerja-kerja Bawaslu, khususnya dalam mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui proses Mediasi maupun Ajudikasi.

Dalam paparannya,Yoni menekankan bagaimana panduan yang terstruktur dapat menjadi kunci untuk memastikan proses sidang berjalan adil, transparan, dan sesuai koridor hukum. 

Muhammad Ari Wibowo yang merupakan Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang Pariaman, menyoroti salah satu isu krusial yang diangkat adalah:

"Berapa lama masa tunggu yang ideal jika dalam penjadwalan sidang, pihak Pemohon atau Termohon tidak dapat hadir pada waktu yang telah ditetapkan?"

Ari Wibowo menyampaikan bahwa ketentuan baku mengenai masa tunggu ketidakhadiran pihak dalam sidang sengketa belum diatur secara eksplisit dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Pengaturan yang jelas tentang hal ini sangat penting agar dalam penyelesaian sengketa (baik mediasi maupun ajudikasi) tidak merugikan salah satu pihak.

Bawaslu Padang Pariaman berharap agar penyeragaman prosedur dapat terealisasi tanpa mengurangi esensi dan prinsip keadilan dalam setiap tahapan sidang penyelesaian sengketa.(*)