Lompat ke isi utama

Berita

Keterbukaan Informasi Diperkuat! Bawaslu Padang Pariaman Tingkatkan Sinergi dan Kapasitas PPID

Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Konsolidasi PPID Bersama Komisi Informasi Kabupaten Padang Pariaman

Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Konsolidasi PPID Bersama Komisi Informasi Kabupaten Padang Pariaman

Padang Pariaman– Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Azwar Mardin, didampingi Kepala Subbagian Administrasi serta operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti kegiatan Konsolidasi PPID Utama bersama PPID Badan Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Padang Pariaman di Aula Kantor Bupati Padang Pariaman, Rabu (01/07/2026).

Kegiatan konsolidasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Kominfo bersama Komisi Informasi Kabupaten Padang Pariaman dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik pada seluruh badan publik di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Selain menjadi forum koordinasi, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas pengelola PPID agar mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsolidasi diikuti oleh berbagai badan publik yang terdiri atas empat instansi pemerintah, lima sekolah tingkat SMA/SMK, serta lima nagari yang menjadi perwakilan dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kehadiran berbagai unsur badan publik tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan, peserta memperoleh pembinaan sekaligus pendampingan teknis mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penyusunan dokumen pendukung dan pengisian kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Tim dari Komisi Informasi Kabupaten Padang Pariaman memberikan penjelasan secara rinci mengenai indikator penilaian, mekanisme pengisian kuesioner, hingga dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh masing-masing badan publik agar proses penilaian dapat berjalan secara optimal.

Selain penyampaian materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi secara langsung terkait berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan PPID di instansi masing-masing. Pendampingan ini diharapkan mampu meminimalisasi kesalahan dalam penyusunan dokumen maupun pengisian instrumen penilaian sehingga setiap badan publik dapat memenuhi standar pelayanan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagi Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan. Keterbukaan informasi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dalam menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pelayanan informasi yang berkualitas, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berupaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi. Informasi yang terbuka dan mudah diakses diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas, fungsi, serta berbagai aktivitas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kuesioner keterbukaan informasi yang tengah dipersiapkan oleh masing-masing badan publik. Tim pendamping memberikan berbagai masukan teknis agar setiap dokumen yang disusun telah memenuhi aspek kelengkapan administrasi maupun substansi penilaian. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil evaluasi sekaligus menjadi bahan perbaikan berkelanjutan bagi setiap badan publik dalam mengelola layanan informasi.

Partisipasi aktif Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dalam kegiatan konsolidasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui penguatan kapasitas pengelola PPID, diharapkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu semakin meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ke depan, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman akan terus mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, optimalisasi pengelolaan dokumentasi, serta pengembangan sistem pelayanan informasi yang semakin efektif dan mudah diakses. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban yang dipenuhi, tetapi juga menjadi budaya kerja yang mampu memperkuat kepercayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan demokrasi yang semakin berkualitas.

 

penulis dan foto : humas