Keterbukaan Informasi Diperkuat! Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Sosialisasi Monev KIP Tahun 2026
|
Padang Pariaman– Dalam rangka memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Rabu (08/07/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi juga menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana badan publik telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan layanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh penguatan mengenai mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, mulai dari aspek penilaian, pemenuhan dokumen pendukung, hingga indikator yang menjadi dasar evaluasi terhadap kualitas layanan informasi pada setiap satuan kerja. Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai strategi pengelolaan layanan informasi publik agar semakin efektif, mudah diakses, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Kegiatan ini turut menjadi forum pembinaan dan diskusi antarsatuan kerja untuk berbagi pengalaman dalam pengelolaan layanan informasi publik. Berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi dibahas bersama sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar dalam merumuskan langkah-langkah perbaikan yang dapat diterapkan di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bagi Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik. Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan wujud akuntabilitas lembaga dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
Melalui Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya perbaikan dan penguatan layanan informasi publik. Dengan pengelolaan informasi yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan serta mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
penulis dan foto : humas