Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Integritas Data, Bawaslu Padang Pariaman Intensifkan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Semester II

Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan untuk Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Selasa (23/12/2025).

Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan untuk Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Selasa (23/12/2025).

PADANG PARIAMAN,BAWASLU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman memperkuat kesiapan dalam mengawal validitas data partai politik. Langkah ini ditandai dengan keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan untuk Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Selasa (23/12/2025).

Pertemuan yang dilangsungkan secara daring melalui Zoom Meeting ini menjadi krusial sebagai langkah mitigasi kerawanan data menjelang tahapan pemilu mendatang.

Dalam arahan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi, Alni poin utama yang ditekankan adalah akurasi data pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Bawaslu Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk menjalankan pengawasan melekat (proactive monitoring) terhadap setiap pergerakan data yang dilakukan oleh pengurus partai politik di tingkat daerah.

"Akurasi data adalah fondasi integritas pemilu. Kita harus memastikan bahwa setiap perubahan, baik itu penambahan anggota baru maupun perubahan kepengurusan, terdokumentasi dengan benar sesuai regulasi," ungkap Alni.

Selain mengandalkan pantauan digital pada aplikasi SIPOL, Bawaslu juga memperkenalkan penggunaan Alat Kerja Pengawasan (AKP) yang lebih komprehensif. Instrumen ini dirancang untuk:

  • Merekapitulasi hasil pemutakhiran data secara sistematis dan periodik.

  • Memetakan aktivitas partai politik secara detail, mencakup struktur kepengurusan hingga validitas keanggotaan.

  • Menjadi instrumen komparasi untuk membandingkan tren perubahan data antara Semester II ini dengan hasil pemutakhiran Semester I yang dilakukan pada Juni 2025 lalu.

Upaya pemutakhiran berkelanjutan ini bukan sekadar rutinitas administratif. Melalui proses ini, Bawaslu dapat mendeteksi secara dini potensi ketidaksesuaian data, seperti keanggotaan ganda atau status kepengurusan yang tidak aktif, guna memastikan seluruh data tetap valid, mutakhir, dan akuntabel.

Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan seluruh elemen partai politik di Kabupaten Padang Pariaman dapat mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tercipta iklim demokrasi yang sehat dan transparan di wilayah tersebut.(*)

Penulis dan Foto : Humas