Bawaslu Padang Pariaman Verifikasi Penerima Santunan
|
Kapalo Koto (27/5/2019). Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengawas Pemilu tentu mempunyai beban kerja dan risiko yang tinggi karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, Peserta Pemilu serta simpatisan Partai Politik, sehingga membutuhkan santunan kecelakaan kerja, berdasarkan hal tersebut Ketua Bawaslu RI mengeluarkan keputusan nomor 0130/K.BAWASLU/HK.01.00/IV/2019 Perihal Pemberian Santunan Kepada Petugas Pengawas Pemilu 2019 yang mengalami kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas, baik itu meninggal dunia, cacat tetap, luka berat, dan luka sedang.
Pengawas pemilu yang menerima santunan adalah pengawas pemilu yang bersifat Ad Hoc, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, lembaga Pengawas Pemilu Ad Hoc adalah Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang merupakan satu kesatuan sebagai penyelenggara Pemilu, dalam pemberian santunan oleh Bawaslu tersebut harus terlebih dahulu melalui verifikator, team verifikator Bawaslu tersebut terdiri dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman diputusan yang berhak mendapatkan dana santunan sebanyak tiga orang pengawas Ad Hoc, (1) Gusniarti, merupakan anggota dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sintuk Toboh Gadang; (2) Panji Agam, Panitia Pengawas Nagari Sungai Buluah Timur Kecamatan Batang Anai; (3) Sriwulandari, merupakan Staff PHL dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sungai Limau