Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Kawal Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026

Bawaslu Rapat Pleno Triwulan II Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

Bawaslu Rapat Pleno Triwulan II Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

Padang Pariaman– Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (02/07/2026). Kehadiran Bawaslu dalam rapat pleno tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman yang didampingi Kepala Subbagian Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Rapat pleno turut dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Padang Pariaman, Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, unsur Kodim 0308/Pariaman, Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman, serta perwakilan partai politik sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Rapat pleno terbuka ini merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang secara berkala dilaksanakan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan perubahan data kependudukan yang terjadi di masyarakat. Melalui proses tersebut, KPU Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan hasil rekapitulasi data pemilih Triwulan II Tahun 2026 yang telah diperoleh dari berbagai sumber data, termasuk hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

Dalam proses pengawasan, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman memastikan setiap tahapan rekapitulasi dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan data, baik penambahan pemilih baru, penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, maupun pembaruan identitas pemilih, telah diproses secara cermat dan sesuai prosedur sehingga mampu menghasilkan daftar pemilih yang valid dan berkualitas.

Bawaslu juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Data pemilih yang akurat menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga memerlukan dukungan, sinergi, dan pengawasan dari berbagai pihak agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.

Selama proses rekapitulasi berlangsung, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman turut melakukan pencermatan terhadap hasil rekapitulasi yang disampaikan KPU serta memastikan seluruh tahapan berlangsung secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Kehadiran berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, serta perwakilan partai politik dalam rapat pleno juga menjadi bentuk penguatan transparansi sekaligus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan data pemilih di Kabupaten Padang Pariaman.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah melaksanakan berbagai langkah pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, di antaranya melalui pengawasan kegiatan pencocokan data terbatas (coktas), uji petik lapangan, rapat koordinasi bersama KPU dan Disdukcapil, hingga evaluasi bersama para pemangku kepentingan. Seluruh rangkaian pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat diakomodasi secara tepat dalam daftar pemilih.

Melalui pelaksanaan pengawasan terhadap rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan berintegritas. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pilih masyarakat serta upaya menjaga kualitas penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Padang Pariaman.

Ke depan, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan KPU, Disdukcapil, pemerintah daerah, aparat keamanan, partai politik, serta seluruh elemen masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kolaborasi yang baik antar pemangku kepentingan diharapkan mampu menghasilkan data pemilih yang semakin valid, akurat, mutakhir, dan berkualitas sehingga dapat mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis, jujur, adil, transparan, serta berintegritas sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang berlaku.

penulis dan foto : humas