Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Hadiri Kegiatan Penelitian dan Reviu Usulan Revisi Anggaran Tingkat DJA TA 2025

Kegiatan Penelitian dan Reviu Usulan Revisi Anggaran Tingkat DJA TA 2025

Kegiatan Penelitian dan Reviu Usulan Revisi Anggaran Tingkat DJA TA 2025

Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman menghadiri kegiatan terkait penelitian dan reviu usulan revisi anggaran tingkat Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Tahun Anggaran 2025 tahap akhir, yang berlangsung selama periode 28 Oktober hingga 3 November 2025.

Kegiatan ini difokuskan pada penyempurnaan dan penyesuaian alokasi anggaran tahun 2025, dengan menekankan bahwa tambahan anggaran hanya diberikan untuk memenuhi kekurangan pada Belanja Pegawai (kode akun 001). Selain itu, Bawaslu diinstruksikan untuk melakukan optimalisasi anggaran tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pemenuhan belanja perjalanan dinas (perjadin) dan belanja modal.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan pula beberapa ketentuan penting seperti tidak diperkenankan melakukan pergeseran antar program, serta antara akun 001 dan 002 ke non operasional. Selanjutnya tidak diperkenankan menggeser anggaran dari Program Nasional (PN) ke reguler maupun sebaliknya.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk memastikan proses revisi anggaran tahun 2025 berjalan efektif, transparan, dan sesuai regulasi. Selain itu, kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antar-satker Bawaslu di seluruh Indonesia dalam menghadapi pelaksanaan anggaran tahun mendatang.

 

Penulis dan foto : yuli