Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Pendidikan Pengawasan Partisipatif, Perkuat Peran Mahasiswa Mengawal Demokrasi Menuju Pemilu 2029

Bawaslu Padang Pariaman laksanakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026

Bawaslu Padang Pariaman laksanakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026

Padang Pariaman,– Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (29/06/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis Bawaslu dalam meningkatkan kapasitas masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, agar mampu berpartisipasi aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan bermartabat menuju Pemilu Tahun 2029.

Pendidikan Pengawasan Partisipatif merupakan program penguatan kapasitas yang bertujuan membangun pemahaman masyarakat mengenai sistem kepemiluan, tugas dan fungsi Bawaslu, serta pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami regulasi kepemiluan, tetapi juga mampu menjadi agen pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Irwandi, yang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Ia menilai antusiasme peserta menjadi bukti bahwa kepedulian masyarakat terhadap kualitas demokrasi terus mengalami peningkatan.

Dalam sambutannya, Irwandi berharap Pendidikan Pengawasan Partisipatif dapat menjadi ruang belajar yang mampu memperluas wawasan peserta mengenai kepemiluan sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pengawasan masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara partisipatif merupakan salah satu kunci dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Indra Gunawan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan hanya oleh Bawaslu sebagai penyelenggara pengawas pemilu, tetapi memerlukan dukungan dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Menurut Indra Gunawan, peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif merupakan mitra strategis Bawaslu dalam memperkuat pengawasan demokrasi di tingkat masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi yang berkelanjutan antara Bawaslu dengan peserta sehingga ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama pelatihan dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia juga berharap para peserta mampu menjadi penyambung informasi mengenai kepemiluan, memberikan edukasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing, serta turut berkontribusi dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran pemilu melalui pengawasan yang dilakukan secara aktif dan bertanggung jawab.

Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif secara resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa seluruh peserta yang mengikuti kegiatan merupakan individu-individu terpilih dari berbagai latar belakang, dengan mayoritas berasal dari kalangan mahasiswa yang memiliki kapasitas intelektual, idealisme, dan semangat perubahan yang tinggi.

Menurut Muhammad Khadafi, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang mampu memberikan kontribusi positif dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat. Sementara itu, peserta dari unsur masyarakat lainnya diharapkan dapat menjadi mitra Bawaslu dalam membangun budaya pengawasan partisipatif yang semakin kuat di tengah masyarakat.

Dalam arahannya, Muhammad Khadafi juga menyinggung berbagai dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk maraknya penyampaian aspirasi melalui berbagai aksi maupun ruang-ruang publik. Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, setiap bentuk kritik maupun aspirasi harus didasarkan pada pemahaman yang baik terhadap regulasi sehingga dapat disampaikan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi kehidupan demokrasi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun pelaksanaan Pemilu Tahun 2029 masih beberapa tahun lagi, proses persiapannya telah dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara. Berbagai tahapan seperti penyusunan regulasi, kebijakan, hingga perencanaan penyelenggaraan pemilu dilakukan secara bertahap sehingga masyarakat perlu memahami seluruh proses tersebut sejak dini.

Muhammad Khadafi juga mengingatkan pentingnya menolak praktik politik uang (money politics) yang masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan demokrasi. Menurutnya, praktik politik uang berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas serta menghasilkan kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan politik dan pengawasan partisipatif menjadi instrumen penting dalam membangun budaya demokrasi yang bersih dan bermartabat.

Setelah pembukaan kegiatan, seluruh peserta mengikuti pre-test yang bertujuan mengukur tingkat pemahaman awal mengenai sistem kepemiluan, regulasi pemilu, serta konsep pengawasan partisipatif. Hasil pre-test tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif sekaligus mengukur peningkatan pengetahuan peserta setelah seluruh rangkaian materi selesai diberikan.

Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh moderator dan dilanjutkan dengan penyampaian materi secara langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Berbagai materi yang disampaikan meliputi tugas dan kewenangan Bawaslu, strategi pencegahan pelanggaran pemilu, mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, hingga penguatan peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Seluruh materi disampaikan secara interaktif sehingga peserta memiliki kesempatan untuk berdiskusi, bertanya, dan berbagi pengalaman mengenai berbagai isu kepemiluan.

Melalui kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif ini, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan masyarakat dalam memperkuat pengawasan demokrasi. Dengan meningkatnya pemahaman dan partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, diharapkan akan lahir pengawas-pengawas partisipatif yang mampu menjadi mitra strategis Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Kolaborasi tersebut menjadi modal penting untuk mewujudkan Pemilu Tahun 2029 yang jujur, adil, demokratis, serta berintegritas demi terciptanya demokrasi Indonesia yang semakin berkualitas.

 

penulis dan foto : humas