Bawaslu Padang Pariaman Beberkan Kronoligis Kekurangan Surat Suara di Kudu Ganting
|
Jakarta (29/7/2019). Badan Pengawas Pemilihan Umum— Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq membeberkan kronologis kekurangan surat suara di TPS 03 Kelurahan Kudu Ganting, Kabupaten Padang Pariaman. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menurutnya, baru menyadari surat suara kurang pada pukul 12.30 WIB, yakni di akhir waktu pemungutan suara. Sebelumnya berdasarkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam permohonan Nomor 104-10-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menyebut adanya kekurangan surat suara di TPS 03 Kelurahan Kudu Ganting yang menyebabkan 102 orang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Anton mengatakan, pemilih yang tidak mendapatkan surat suara presiden dan wakil presiden ada 17 orang. Diantara orang tersebut, terdapat 5 orang anggota KPPS dan 2 orang hansip (petugas keamanan setempat). “Ketika kekurangan suara itu diketahui, Panwas menyuruh KPPS untuk mencarinya. Setelah sibuk mencari dan waktu pemungutan suara habis, akhirnya KPPS melanjutkan perhitungan suara,” tegas Anton dalam keterangannya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/07/2019). Anggota Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) Nurhaida Yetti menambahkan, para pemilih luar yang sudah mengisi form C7 (daftar hadir) akhirnya tidak jadi mencoblos karena surat suara presiden tidak lengkap. “Karena KPPS panik mencari sekian lama, akhirnya waktu menunjukkan pukul 13.00 WIB lewat. Pemilih dari luar juga lelah menunggu kelamaan dan mereka pulang satu persatu,” jelas Nurhadayati. Kemudian terkait isu Pengawas TPS yang memberikan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Anton mengatakan hal tersebut tidak benar. Menurutnya, tidak ada satu pun rekomendasi dari PTPS dan temuan laporan yang disampaikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dalam sidang tersebut hadir Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mendampingi Anggota Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti dan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq. Sidang diselenggarakan di Panel 3, dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi oleh dua Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
telah dimuat oleh www.bawaslu.go.id dengan judul yang sama