Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti Rapat Sinkronisasi Data Penanganan Pelanggaran pada Aplikasi SigapLapor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
|
PADANG PARIAMAN, BAWASLU – Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti Rapat Sinkronisasi Data Penanganan Pelanggaran pada Aplikasi SigapLapor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola data serta peningkatan akurasi pelaporan penanganan pelanggaran pemilu.
Rapat dipimpin langsung oleh Staf Teknis Penanganan Pelanggaran, Firmansyah, S.H., M.H., dan dihadiri oleh seluruh admin SigapLapor se-Sumatera Barat. Forum ini menjadi ruang koordinasi teknis dalam menyamakan persepsi terkait penginputan dan pemutakhiran data pada aplikasi.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman diwakili oleh Muhammad Ari Wibowo, S.S., yang memaparkan secara rinci data penanganan pelanggaran yang telah tercatat. Penyampaian data dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi dan sinkronisasi antarjajaran.
Pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mencatat 1 temuan dan 1 laporan. Sementara itu, pada Pemilihan Kepala Daerah tercatat 17 laporan, yang terdiri dari 5 laporan diterima oleh Panwaslu Kecamatan dan 10 laporan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercapai kesesuaian dan keakuratan data penanganan pelanggaran dalam Aplikasi SigapLapor. Sinkronisasi yang dilakukan secara berkala menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan data yang tertib, transparan, dan akuntabel di lingkungan Bawaslu.(*)
Penulis dan Foto: humas