Lompat ke isi utama

Berita

Anton Ishaq ; “Kendala pengawas dalam tahapan Coklit”

Anton Ishaq ; “Kendala pengawas dalam tahapan Coklit”

Lubuk Alung (19/7/2020). Pencocokan dan Penelitian merupakan salah satu tahapan yang ada dalam PKPU no 5 tahun 2020, untuk itu Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman serta jajaran ad hocnya fokus dalam melakukan pengawasan coklit ini yang dimulai dari tanggal 15 Juni - 13 Agustus 2020 ujar Anton Ishaq (Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman).

PKD/Pengawas Nagari dilapangan akan langsung mendatangi pemilih satu-persatu dirumahnya masing-masing. Selain memastikan status pemilih yang memenuhi syarat, PKD dilapangan juga akan mencoret pemilih yang telah meninggal, alih status dari sipil ke TNI dan Polri, pindah domisili, belum berumur 17 tahun atau belum menikah pada hari pemunggutan suara, pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya, pemilih yang terganggu jiwanya/ingatan berdasarkan surat keterangan dokter dan lainnya sesuai Perbawaslu 9 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tukuk Anton.

Dalam tahapan Coklit ini ada beberapa kendala teknis yang dihadapi oleh PKD dalam melaksanakan pengawasannya, PPDP yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemunggutan Suara) wilayah kerjanya berbasis pada TPS sementara dalam satu Nagari terdapat nantinya beberapa TPS. Jajaran pengawas pemilu dalam hal ini PKD/Panwas Nagari hanya 1 orang per Nagari (Desa/Kelurahan), artinya tidak semua PPDP bisa diawasi secara langsung oleh PKD/Panwas Nagari.

Kendala teknis yang lain PKD harus mengetahui semua data di buku induk milik PPDP dan PPS terkait dengan data hasil Coklit namun pihak KPU tidak mengizinkan jajaran mereka untuk memberikan data kepada siapapun termasuk ke jajaran pengawas pemilu, Adapun kendala teknis lainnya terkait dengan adanya masa pandemi dimana untuk Sumatera Barat pada hari terakhir ini terdapat sebanyak 800 orang lebih terjangkit dengan penyakit corona sehingga pengawas dilapangan harus betul-betul  disiplin dalam memakai APD dan kelengkapan lainnya saat melakukan pengawasan ulas anton di ruang kerjanya (19/2020).

Berhubungan dengan data  yang tidak didapatkan oleh jajaran pengawas,maka akan disinyalir akan terdapat potensi pelanggaran dikarenakan tidak sinkronnya data yang ada di tangan PPDP dengan yang ada ditangan PKD, maunya ini terbuka sehingga bisa dievaluasi, dipelajari dan diperbaiki secara Bersama-sama. Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan agar masyarakat boleh melaporkan atau mengadukan ke Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Panwascam serta PKD terkait dengan pelanggaran dalam masa coklit ini, langsung datang ke kantor kami atau kantor panwascam ujar Anton. Sampai berita ini diturunkan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI sedang melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk membahas keterbukaan informasi ini.(**)