Lompat ke isi utama

Berita

Verifikasi Faktual Berkas Persyaratan Calon Kepala Daerah Kabupaten Padang Pariaman , Bawaslu Turunkan Tim Pengawasan

Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin dan Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin saat verifikasi faktual Paslon Kepala Daerah Kabupaten Padang Pariaman di Jakarta

Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin dan Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin saat verifikasi faktual berkas pendaftaran Paslon Kepala Daerah Kabupaten Padang Pariaman di Jakarta 

Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN – Pasca berakhirnya masa penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 27-29 September 2024 lalu dan setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh pihak KPU Padang Pariaman, Bawaslu Padang Pariaman juga turunkan tim untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual mulai tanggal 1-4 September 2024.

Verifikasi faktual dilakukan guna memastikan keabsahan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Adapun dalam tahap tersebut juga dilakukan pencocokan nama di sejumlah dokumen dan diklarifikasi ke dinas terkait. Sejumlah dokumen yang diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman diantaranya keaslian berkas, termasuk keabsahan ijazah yang rawan memicu tidak memenuhi syarat (TMS) dan memastikan calon Kepala Daerah tidak terlilit hutang.

Pengawasan verifikasi faktual dilakukan oleh beberapa tim Bawaslu Padang Pariaman. Ketua , Azwar Mardin dengan tujuan ke Kota Jakarta, Koordinator Divisi HPPH, Indra Gunawan ke Tangerang, dan Koordinator Divisi PPPS, Irwandi ke Kota Bandung, Kepala Sekretariat Baiq Nila Ulfaini memimpin tim pengawasan di Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Pariaman. Tim pengawasan juga diturunkan ke daerah lain seperti Medan,Pekan Baru,Rengat, Palembang, Depok, dan Bogor.Kota-kota tersebut merupakan lokasi tujuan klarifikasi administrasi yang dilakukan oleh Pihak KPU Kabupaten Padang Pariaman.

Ketua Bawaslu Azwar Mardin menyampaikan sebagai pengawas pemilu wajib mengawasi setiap tahapan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, termasuk verifikasi faktual yang saat ini tengah dilakukan oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman.

“Pengawasan ini untuk memastikan verifikasi faktual berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan keabsahan administrasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman.” Ungkap Azwar. (Humas )

Foto dan Penulis : Sk