Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk tata Kelola akuntabel, Bawaslu Padang Pariaman mengikuti sosialisasi sistem perpajakan terbaru

Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Sosialisasi Perpajakan PER-11/PJ/2025, Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Sosialisasi Perpajakan PER-11/PJ/2025, Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Padang Pariaman— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman mengikuti kegiatan sosialisasi penerapan PER-11/PJ/2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara daring pada Senin (28/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan terbaru di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan instansi pemerintah.

Sosialisasi tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung tertib administrasi perpajakan serta memastikan seluruh pengelola keuangan di lingkungan Bawaslu mampu menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perubahan dan penyesuaian aturan perpajakan menuntut adanya pemahaman yang komprehensif agar proses pengelolaan anggaran dapat berjalan secara tepat, akurat, dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai ketentuan terbaru terkait perpajakan, terutama mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi, mekanisme pelaporan melalui sistem Coretax, serta kewajiban pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Materi ini menjadi perhatian utama karena memiliki kaitan langsung dengan tugas bendahara dalam pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan negara.

PPh Unifikasi menjadi salah satu fokus pembahasan karena sistem ini mengintegrasikan berbagai jenis pemotongan dan pemungutan pajak ke dalam satu mekanisme yang lebih efisien. Dengan adanya sistem tersebut, bendahara diharapkan dapat lebih mudah dalam melakukan pengelolaan administrasi perpajakan sekaligus meminimalisir potensi kesalahan dalam pelaporan.

Selain itu, penggunaan sistem Coretax juga menjadi bagian penting dalam sosialisasi. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam proses pelaporan pajak. Melalui sistem ini, bendahara diharapkan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara lebih tertib dan terintegrasi.

Kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN juga menjadi salah satu aspek yang dibahas secara mendalam. Sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara, bendahara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketelitian dan pemahaman yang baik menjadi faktor utama dalam menghindari kesalahan administratif yang dapat berdampak pada pertanggungjawaban keuangan.

Keikutsertaan Bawaslu Padang Pariaman dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam memperkuat tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel. Pengelolaan keuangan yang profesional tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap seluruh kewajiban perpajakan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan negara.

Melalui sosialisasi ini, bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan aturan perpajakan terbaru. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas sehari-hari, khususnya dalam memastikan seluruh proses administrasi keuangan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Bawaslu Padang Pariaman menilai bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keuangan merupakan bagian dari penguatan kelembagaan. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap regulasi perpajakan, setiap pengelola keuangan dapat bekerja secara lebih efektif, profesional, dan minim risiko administratif.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk antisipasi terhadap dinamika perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang. Adaptasi terhadap sistem dan regulasi baru menjadi hal yang sangat penting agar pelaksanaan tugas tidak mengalami hambatan dan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bawaslu Padang Pariaman berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pengelola keuangan dapat semakin optimal dalam melaksanakan tugasnya serta mampu meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di lingkungan lembaga. Kepatuhan terhadap aturan perpajakan menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

penulis dan foto : humas