Lompat ke isi utama

Berita

Tidak ada STTP, Jajaran Pengawas Pemilihan Bubarkan Kegiatan Cawagub Genius Umar

Tidak ada STTP, Jajaran Pengawas Pemilihan Bubarkan Kegiatan Cawagub Genius Umar

Lubuk Alung (29/10/20). Pembubaran kegiatan ini berada di Korong Parit, Nagari Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris. Awalnya kegiatan ini hanya gotong royong rutin bulanan masyarakat didaerah tersebut, namun baru separuh jalan, Bawaslu mendapatkan informasi atas kedatangan Cawagub Genius Umar, karena konteks hari ini termasuk dalam tahapan kampanye maka jajaran pengawas dalam hal ini Panwascam Nan Sabaris langsung melakukan pengawasan kelapangan ujar Trisno (Ketua Panwascam Nan Sabaris). Ini perlu, mengingat jika terjadi pelanggaran kami harus mengetahuinya diawal untuk melakukan pencegahan tukasnya.
Jajaran Pengawas langsung berkoordinasi dengan salah seorang tim kampanye Bapak Genius yang bernama Reza. Reza ini menyampaikan kepada pengawas bahwa acara ini hanya silaturahim saja, kemudian pengawas menyampaikan bahwa apapun acaranya jika nanti ada unsur kampanye maka harus Ada STTP terlebih dahulu sekaligus menanyakan apakah membawa STTP dan dijawab tidak, karena tidak ada STTP ditambah adanya kerumunan orang-orang yang bergotong royong yang tidak memakai masker maka jajaran pengawas meminta kepada Reza agar menyelesaikan acara tersebut dan memberi peringatan tertulis kepada Tim tersebut, tanpa menunggu waktu panjang rombongan tersebut pergi meninggalkan tempat kegiatan goro tersebut.
Anton Ishaq Ketua Bawaslu Padang Pariaman menyampaikan, Pengawas bertanggung jawab mengawasi kampanye atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur. Tentang STTP ini adalah prosedur kami dilapangan, jajaran kami mempunyai hak untuk bertanya apakah kegiatan yang dilangsungkan punya ijin atau tidak, jika tidak punya ijin kami menyarankan untuk menyelesaikan acara tersebut dan jika tetap tidak bubar maka kami berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kepolisian yang membubarkan.
Terkait dengan Protokol Covid-19 kami juga mempunyai wewenang untuk memberikan Surat Peringatan Tertulis kepada calon maupun Tim nya, jika peringatan tertulis telah kami berikan maka kegiatan itu harus dihentikan dan kami berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk membubarkannya. Bagaimana jika surat peringatan tertulis ini dilayangkan dan satu jam setelah didapatkannya surat peringatan tertulis oleh pihak calon atau timnya acara tetap berlanjut serta pihak keamanan tidak ada ditempat atau kekurangan personil untuk menghentikan, kami akan membawanya kerapat Pokja Pencegahan Covid-19 yang berkantor di Bawaslu Padang Pariaman dan memberikan sanksi sesuai derajat kesalahan yang dilakukan oleh calon, misal: KPU akan mengurangi jadwal kampanye si calon selama 3 hari, jika jadwal kampanye tinggal 23 hari lagi maka calon tersebut hanya bisa berkampanye dengan waktu 20 hari karena dikurangkan 3 hari, jika tetap melakukan kampanye sebanyak 23 hari maka bisa dituntut karena melakukan kampanye diluar jadwal. Bagi Kepolisian tentu bisa mempidanakan calon atau tim kampanye karena melakukan acara yang melanggar prokes covid-19 dengan undang-undang kekarantinaan dan undang tentang wabah penyakit menular ujar Anton.