Tidak ada STTP Jajaran Pengawas Bubarkan Kegiatan Kampanye Refrizal
|
Lubuk Alung (30/10/20). Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 memasuki tahapan kampanye, Tahapan kampanye ini dimulai semenjak tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020. Dalam tahapan kampanye tersebut setiap pergerakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati akan selalu diawasi oleh Bawaslu baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan.
Andri Saputra selaku komisioner divisi PHL Panwaslu Kecamatan 2x11 Enam Lingkung mengatakan kepada Humas Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman bahwa Panwaslu 2x11 Enam Lingkung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada calon Bupati yang melakukan kampanye sementara STTP tidak ada, mendapati informasi tersebut Andri beserta dua komioner Panwaslu Kecamatan 2x11 Enam Langkung langsung melakukan pengawasan terhadap adanya kegiatan tersebut.
Andri menambahkan sesuai informasi yang mereka dapatkan, mereka langsung menuju kelokasi kegiatan, pada pukul 15.30 wib di Pauh Tangah Sicincin terlihat ada keramaian setelah ditanya kepada salah satu warga yang bernama Sapriadi menyampaikan bahwa ada acara festival Layang layang diselenggarakan oleh pemuda setempat, yang turut dihadiri oleh paslon no urut 03 calon Bupati Padang Pariaman. melihat kegiatan tersebut kami melakukan koordinasi kepada timses paslon yang bernama Yulisman dari keterangan beliau bahwasanya Refrizal cuma diundang untuk hadir sekaligus silaturahmi, mendapati keterangan yang demikian kami pun menegaskan kepada Yulisman agar acara tersebut tidak ada unsur kampanyenya, kami juga meminta agar saat mulai acara paslon tidak di perkenankan untuk melakukan kampanye dan hanya sekedar silaturahmi biasa saja, dalam pantauan kami dilokasi kami juga melihat kegiatan yang dilakukan oleh pemuda tidak menerapkan protokol kesehatan, banyak yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Melihat hal tersebut, Kami juga langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek 2x11 Enam Lingkung dan pihak kepolisian langsung hadir kelokasi acara, melihat pihak kepolisian hadir, pihak timses Paslon dan Paslon membubarkan diri dengan sendirinya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum melalui aturan yang terdapat didalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 soal pelaksanaan pilkada di masa pandemi, pada Pasal 58 PKPU ini menjelaskan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye mengutamakan metode kampanye terbatas dengan ketentuan berada di dalam gedung dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang. Pasal 88C dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 melarang kampanye dengan konser musik dan sejenisnya seperti kampanye rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik. Pasal 63 menyebutkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui media sosial dan media daring.