Setelah Peserta Existing, Bawaslu Padang Pariaman Buka Pendaftaran Peserta Baru Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
|
Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN – Setelah mengumumkan peserta existing Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) yang memenuhi syarat, Bawaslu Padang Pariaman buka pendaftaran untuk peserta baru mulai tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024. Penerimaan pendaftaran dapat dilakukan melalui jalur offline dilakukan sesuai timeline setiap hari dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat. Di Kabupaten Padang Pariaman, untuk peserta baru hanya dibuka di tiga kecamatan saja, yaitu Ulakan Tapakih, VII Koto, dan 2x11 Kayu tanam dikarenan kecamatan lainnya sudah terpenuhi quotanya oleh peserta existing. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta baru adalah, Warga Negara Indonesia, Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, dan masih ada beberapa syarat lainnya. Terdata sampai tanggal 6 Mei 2024 sudah 11 orang yang mendaftar secara offline di Kantor Bawaslu Padang Pariaman. Ketua Bawaslu Padang Pariaman yang sekaligus Ketua Pokja, Azwar Mardin menuturkan pendaftaran untuk peserta baru ini akan beakhir ditanggal 7 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Jika Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan, dan jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu kecamatan maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. “ Nanti setelah tim melakukan verifikasi berkas dan jika memang diperlukan perpanjangan masa pendaftaran, Pokja akan mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran di laman Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, media sosial, sekretariat , dan di tempat umum lainnya.” Ungkap Azwar. (Humas )
Penulis : SK
Foto : Sindi