Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melekat di kantor Partai GARUDA

Pauah Kamba, Rabu (7/12/2022) Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Laksanakan Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU Padang Pariaman di Kantor Partai Garuda yang beralamat di Kecamatan Lubuk Alung. Pengawasan dilakukan secara melekat, sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan oleh KPU Padang Pariaman.
Sebagaimana Pasal 180 UU No. 7 Tahun 2017 tentang “Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.” Serta Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Zainal Abidin Tk. Sinaro Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu padang pariaman sekaligus Penanggungjawab tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 mengatakan Bahwa untuk kegiatan pengawasan Verifikasi faktual disesuaikan dengan tim KPU yang turun kelapangan untuk melakukan verifikasi.“ Bawaslu akan terbagi menjadi pengawasan verifikasi faktual sesuai tim verifikator KPU yang turun, dan masing-masing akan melekat ke Tim KPU yang melakukan verifikasi faktual,” Ungkapnya
Dalam pelaksanaan pengawasan di partai Garuda sendiri, Tim pengawas Verifikasi Faktual yang diterjunkan dan melekat dengan tim KPU Padang Pariaman berjumlah 2 orang hal ini tentu diimbangi dengan tim dari KPU itu sendiri. Adapun pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual yang dilaksanakan dikantor partai garuda didapatkan sebanyak 16 orang yang menyatakan sebagai anggota partai garuda, sebagaimana video dan pernyataan dari dari anggota partai tersebut.
Zainal Abidin juga menekankan bahwa dalam proses pengawasan Verifikasi faktual kepengurusan dan kantor Partai Politik, Bawaslu harus memastikan verifikasi faktual berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku ,seperti KTP dan KTA Pengurus Partai Politik di lapangan harus sesuai dengan KTP dan KTA yang terupload di SIPOL.