Penetapan DPT Nasional, Bawaslu Sampaikan 8 Isu Krusial dan 7 Saran Perbaikan
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyampaikan delapan isu krusial dan tujuh saran perbaikan dalam Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Minggu (2/7/2023). Selain itu, Bawaslu juga mendapati potensi dugaan pelanggaran yang disebabkan oleh adanya KPU provinsi yang tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu. Delapan isu krusial tersebut adalah, pertama, Bawaslu mengingatkan kemungkinan perpindahan penduduk setelah rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat nasional. Terdapat waktu sekitar delapan bulan sejak penetapan DPT hingga pemungutan suara. Pada periode tersebut, terdapat potensi perpindahan penduduk. Kedua, Bawaslu masih menemukan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam daftar pemilih karena tidak ada bukti administrasi yang autentik mengenai alih status pemilih. Misalnya, alih status warga sipil menjadi anggota TNI/Polri, calon pemilih yang telah meninggal, pemilih di bawah umur dan belum pernah kawin yang ada di dalam daftar pemilih.
Ketiga, Bawaslu mengingatkan kemungkinan alih status warga negara pemilih dari TNI/Polri menjadi sipil. Hal ini sangat penting, karena KPU harus memulihkan hak politik TNI/Polri yang beralih status menjadi warga sipil. Kemudian, Bawaslu mengingatkan tentang pemilih yang berusia 17 tahun dan/atau pernah kawin tetapi belum masuk dalam daftar pemilih.
Keempat, Bawaslu mengingatkan KPU tentang tempat pemungutan suara (TPS) dengan kategori lokasi khusus, antara lain:
a) Masih terdapat hak pilih warga yang belum terakomodasi di TPS Lokasi Khusus, salah satunya hak pemilih di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang merupakan salahsatu kriteria TPS di lokasi khusus seperti diatur dalam pasal 197 ayat (1) PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan DaftarPemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih;
b) Terdapat potensi pemilih yang sudah tidak di TPS lokasi khusus namunterdaftar di TPS lokasi khusus;
c) Terdapat potensi perpindahan pemilih dari TPS reguler ke TPS lokasi khusus setelah penetapan DPT Tingkat Nasional;
d) Masih terdapat wilayah yang harusnya terdapat TPS lokasi khusus tetapi tidak dibangun TPS lokasi khusus sehingga terdapat potensi terdapat warga yang tidak dapat memberikan suaranya saat pemilihan umum. Jika jumlah potensi pemilih di lokasi khusus tersebut tinggi maka akan menimbulkan potensi kerawanan lain yaitu Pemungutan Suara Ulang (PSU);
e) Terdapat potensi warga binaan yang tidak memiliki identitas kependudukan di lapas/rumah tahanan yang akan menyalurkan hak pilih di lokasi khusus;
Kelima, potensi basis data (database) kependudukan yang bermasalah sebagai basis penyusunan daftar pemilih, yakni sebagai berikut:
- terdapat pemilih ganda yang masih masuk dalam daftar pemilih;
- terdapat pemilih tidak dikenal/tidak diketahui keberadaannya yang masih masuk dalam daftar pemilih
- terdapat potensi anomali data berupa jumlah anggota keluarga dalam satu kartu keluarga yang tidak wajar;
- masih terdapat pemilih potensial nonKTP-elektronik yang belum masuk daftar pemilih. Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial nonKTP-el berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275. Adanya pemilih nonKTP-el tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Isu krusial keenam, Bawaslu masih menemukan data pemilih yang belum sinkron antara Sidalih dan laman https://cekdptonline.kpu.go.id. Ketujuh, Bawaslu mengingatkan peluang peningkatan pemilih pindahan dalam negeri dan luar negeri, salah satunya pada bulan Agustus-September dan Desember-Januari berkaitan dengan tahun ajaran baru bagi pelajar Indonesia di luar negeri. Terakhir, Bawaslu mengingatkan membeludaknya Daftar Pemilih Khusus (DPK) di luar negeri sebagai akibat dari belum terakomodasinya pemilih luar negeri ke dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).
Dugaan Pelanggaran
Lebih lanjut, Bawaslu mengingatkan adanya potensi temuan dugaan pelanggaran yang terjadi di Kalimantan Barat. Hal itu berkenaan dengan bahwa dalam hal pencegahan, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat mengenai daftar pemilih. Akan tetapi, KPU Kalimantan Barat tidak menindaklanjuti saran perbaikan tersebut sehingga berpotensi temuan dugaan pelanggaran pemilu. Oleh sebab itu, Bawaslu:
- meminta KPU Provinsi Kalimantan Barat mengembalikan 97 pemilih di Kuburaya yang tercatat sebagai warga Kota Pontianak menjadi pemilih dan/atau memilih di Kota Pontianak, berdasarkan hasil surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat yang menyebutkan 97 pemilih tersebut berdomisili sebagai penduduk Kota Pontianak, dan
- memastikan kembali semua pemilih dan/atau kurang lebih 3.083 pemilih yang terdaftar di wilayah terdampak pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat untuk dikembalikan berdasarkan wilayah dan sesuai dokumen administrasi Kependudukan pemilih
Tujuh Saran Perbaikan
Lebih jauh, Bawaslu menyampaikan tujuh saran perbaikan kepada KPU dalam Rapat Pleno Penetapan DPT. Pertama, agar melakukan pencermatan terhadap validitas data pemilih berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana tersebut di atas dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang undangan.
Kedua, jika dalam hal belum bisa ditindaklanjuti karena tidak terdapat bukti dokumen autentik, maka KPU di setiap tingkatan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang untuk mendapat bukti dokumen atutentik.
Ketiga, Dalam rangka menegakkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas terkait daftar pemilih di lokasi khusus, dalam hal pengumuman DPT di TPS reguler, maka KPU juga mengumumkan DPT di lokasi khusus sesuai lokasi khusus TPS di lokasi khusus tersebut.
Keempat, melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih nonKTP-el yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275.
Kelima, untuk memfasilitasi pemilih yang bekerja di Ibukota Negara (IKN) Nusantara, KPU wajib melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum teknis terhadap pemilih tersebut agar hak pilihnya tetap dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saran perbaikan keenam, dalam hal saran perbaikan ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan setelah dilakukan penetapan DPT terdapat hak pilih Warga Negara Indonesia yang dirugikan berdasarkan proses yang tertera dalam ketentuan Pasal 512 UU Pemilu, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dalam penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan terakhir, berkenaan dengan telah ditetapkannya rekapitulasi DPT tingkat nasional, tetap diperlukan langkah lebih lanjut dari KPU untuk menindaklanjuti beberapa temuan hasil pengawasan dimaksud. Delapan isu krusial dan tujuh saran perbaikan tresebut disampaikan berdasarkan hasil pengawasan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten/Kota hingga Penetapan Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional. Pertama, pada penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir tingkat kabupaten/kota, pengawas pemilu mengonfirmasi tindak lanjut saran perbaikan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan, berdasarkan hasil patroli pengawasan kawal hak pilih. Saran perbaikan dilakukan
terhadap 334.313 data pemilih dengan kategori:
- 109.907 pemilih ganda,
- 75.650 pemilih meninggal,
- 53.070 pemilih pindah domisili,
- 29.907 pemilih baru,
- 21.894 pemilih tidak dikenal,
- 19.692 pemilih salah penempatan TPS,
- 9.849 pemilih anomali,
- 7.969 perbaikan elemen data pemilih,
- 3.109 pemilih di bawah umur,
- 1.838 pemilih bukan penduduk setempat,
- 964 pemilih anggota TNI, dan
- 737 pemilih anggota Polri.
Hasil pengawasan kedua pada rekap dan penetapan DPT tingkat kabupaten/kota, pengawas pemilu menyampaikan 290 surat saran perbaikan sebagai respon atas tidak ditindaklanjutinya saran perbaikan di tingkat kecamatan. Dari 290 saran perbaikan, masih terdapat 54 saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti dan dihapus, ditambahkan, dan/atau diperbaiki seluruhnya. Hasil pengawasan selanjutnya, pada rekap DPT tingkat provinsi, Bawaslu provinsi menyampaikan 17 surat saran perbaikan dengan 48 poin saran perbaikan, 14 di antaranya masih memiliki catatan, yakni belum ditindaklanjuti dan dihapus, ditambahkan, dan/atau diperbaiki seluruhnya. Kemudian, pada penetapan rekap DPT tingkat nasional, Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan atas catatan 17 saran perbaikan tersebut di atas, yakni 14 poin catatan di tingkat provinsi yang belum ditindaklanjuti berupa penghapusan, penambahan, dan/atau perbaikan data. Terhadap saran perbaikan Bawaslu Provinsi yang belum ditindaklanjuti serta berdasarkan hasil catatan Bawaslu Provinsi tersebut, maka Bawaslu meminta KPU melakukan konfirmasi/pencermatan pada rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU. Selain itu, Bawaslu mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Kelurahan/Desa yang telah bekerja keras mengawasi seluruh tahapan penyusunan dan rekapitulasi DPT di tengah keterbatasan akses data.