Bawaslu Padang Pariaman Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Terpilih
|
Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman terpilih. Agenda rapat paripurna penetapan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu (15/01). Kegiatan ini turut diikuti oleh Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin.
Ketua DPRD Padang Pariaman,Aprinaldi menyampaikan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari surat KPU Kabupaten Padang Pariaman terkait Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih. Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari surat KPU tersebut.
Sesuai dengan ketentuan pasal 154 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD, adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan dan pemberhentian. Setelah rapat paripurna diadakan, DPRD Kabupaten Padang Pariaman mengirimkan surat usulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Gubernur Sumatera Barat.(Humas)
penulis : humas