Langgar Netralitas, Mantan Sekretaris Dinas diteruskan kajiannya ke KASN
|
Lubuk Alung (22/10/20). Pesta Demokrasi di Padang Pariaman Kembali ternoda oleh hal-hal yang seharusnya tidak perlu terjadi, salah seorang ASN Aktif Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan inisial YB yang pernah menjadi Sekretaris Dinas disalah satu OPD Pemkab Padang Pariaman melakukan aksi keberpihakannya terhadap salah satu paslon dengan cara terang-terangan mendukung calon tersebut di media sosial (Facebook) untuk menang dalam pemilihan Bupati Padang Pariaman pada 9 Desember 2020. Anton Ishaq Ketua Bawaslu Padang Pariaman menyampaikan kepada Humas Bawaslu bahwa Tindakan YB ini diketahui oleh Bawaslu Padang Pariaman berkat adanya informasi awal yang disampaikan oleh salah seorang warga Padang Pariaman ke Bawaslu. Kami telah memprosesnya, mulai dari penelusuran dengan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut sampai kepada tahap klarifikasi kepada yang bersangkutan ujar Anton.
Dalam keterangannya Anton Ishaq menyampaikan, untuk sanksi dari ASN yang melanggar asas netralitas sepenuhnya kewenangan dari KASN yang berpusat di Jakarta. Jenis hukuman disiplin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yakni
1. Hukuman Disiplin Ringan
- Teguran Lisan
- Teguran Tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman Disiplin Sedang
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
3. Hukuman Disiplin Berat
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Jadi 3 jenis hukuman diatas yang kira-kira akan diterima oleh ASN yang melanggar asas Netralitas pungkas Anton. Saya Kembali mengajak semua ASN yang ada di Kabupaten Padang Pariaman mulai dari struktural sampai fungsional agar membentengi dirinya dengan mempedomani dan mematuhi statuta dan regulasi yang mengatur tentang manajemen dan disiplin ASN tukuk Anton Ishaq.