Kupas Tuntas Sengketa Pemilu : Pengawasan Kuat Untuk Demokrasi Bermartabat
|
Padang Pariaman— Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menggelar rapat dalam kantor dengan tema Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Internal dalam Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Selasa (26/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan kompetensi jajaran Bawaslu terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Irwandi, serta diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Rapat diawali dengan sambutan dari Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Donny Saputra, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.
Dalam sambutannya, Donny menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan salah satu fungsi strategis yang dimiliki Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi, mekanisme, dan prosedur penyelesaian sengketa menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh jajaran pengawas pemilu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis peserta terkait penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari dasar hukum, objek sengketa, tata cara pengajuan permohonan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Dalam pemaparannya, Irwandi menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu. Melalui mekanisme tersebut, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan administrasi kepemiluan memiliki ruang untuk memperoleh keadilan melalui proses yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Sengketa proses pemilu juga berfungsi sebagai sarana kontrol untuk memastikan setiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara pemilu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Irwandi menjelaskan bahwa objek sengketa proses pemilu pada umumnya berupa surat keputusan maupun berita acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, yang dianggap merugikan peserta pemilu.
Peserta pemilu yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Permohonan dapat diajukan secara langsung maupun melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Selain membahas sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara, Irwandi juga menjelaskan mengenai sengketa proses cepat yang dapat terjadi antar peserta pemilu. Sengketa jenis ini memiliki karakteristik dan mekanisme penyelesaian yang berbeda karena membutuhkan penanganan yang cepat guna menghindari terganggunya tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Dalam kondisi tertentu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dapat diberikan mandat oleh Bawaslu satu tingkat di atasnya untuk menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa proses cepat antar peserta pemilu. Pemberian mandat tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kewilayahan, efektivitas penanganan, serta kebutuhan percepatan penyelesaian perkara.
Irwandi menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses cepat harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam sejak permohonan diterima. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prosedur dan penggunaan formulir sengketa menjadi hal yang sangat penting bagi jajaran pengawas pemilu yang terlibat dalam proses penanganan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta terkait pengalaman serta potensi permasalahan yang dapat muncul dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu. Forum ini menjadi ruang pembelajaran sekaligus penguatan kapasitas bagi seluruh peserta agar memiliki pemahaman yang seragam dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berharap seluruh jajaran dapat meningkatkan kemampuan teknis dan profesionalitas dalam menangani sengketa proses pemilu. Penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang efektif dan berkualitas.
Bawaslu Padang Pariaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur melalui berbagai kegiatan pembinaan dan penguatan kapasitas guna menghadapi tantangan pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang semakin kompleks. Dengan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional, diharapkan fungsi pengawasan serta penyelesaian sengketa dapat berjalan optimal demi terwujudnya demokrasi yang berintegritas, adil, dan berkualitas.
Penulis dan Foto : Humas