Keterbukaan Informasi Publik : Langkah Strategis Menuju Lembaga Yang Bersih dan Terpecaya
|
Padang– Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melalui staf pelaksana mengikuti kegiatan Masa Sanggah e-Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Selasa (11/08/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan diikuti oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat secara langsung maupun daring.
Masa sanggah menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pelaksanaan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Tahapan ini memberikan kesempatan kepada masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi, melengkapi, serta memperbaiki data dan dokumen yang menjadi bagian dari penilaian keterbukaan informasi publik.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut diawali dengan penyampaian laporan oleh Kepala Bagian Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Roza Molina. Dalam laporannya, Roza menyampaikan pentingnya pelaksanaan masa sanggah secara interaktif agar setiap data maupun dokumen yang masih memerlukan perbaikan dapat diklarifikasi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan penilaian e-Monev.
Menurutnya, proses masa sanggah tidak hanya menjadi ruang untuk memperbaiki kekurangan administrasi, tetapi juga menjadi kesempatan bagi setiap satuan kerja untuk memastikan informasi dan dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan kondisi serta pelaksanaan keterbukaan informasi publik di masing-masing lembaga.
Selanjutnya, arahan sekaligus pembukaan kegiatan disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah mengikuti rangkaian e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Vifner mendorong seluruh operator dan pengelola informasi publik agar memanfaatkan masa sanggah secara optimal dengan melakukan pengecekan kembali terhadap data dan dokumen yang telah disampaikan. Menurutnya, proses e-Monev tidak semata-mata berorientasi pada perolehan nilai, tetapi merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pimpinan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta operator e-Monev. Koordinasi yang baik diperlukan agar pengelolaan informasi publik dapat dilaksanakan secara konsisten dan menjadi bagian dari budaya kerja kelembagaan.
“Kita ingin proses pengisian dan evaluasi ini dilakukan dengan baik, sehingga setiap kekurangan dapat diperbaiki dan seluruh jajaran Bawaslu di Sumatera Barat semakin optimal dalam memberikan pelayanan informasi publik,” ujar Vifner.
Setelah penyampaian arahan dari jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, kegiatan dilanjutkan dengan proses perbaikan pengisian kuesioner e-Monev berdasarkan hasil masa sanggah oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Perbaikan tersebut kemudian dilakukan pengecekan kembali oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari proses evaluasi.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keterbukaan informasi publik. Melalui proses evaluasi, klarifikasi, dan perbaikan secara berkelanjutan, diharapkan layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman semakin transparan, akuntabel, mudah diakses, serta mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman akan terus memperkuat pengelolaan PPID dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang terbuka, profesional, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Penulis dan Foto : Humas