Hari Pertama Pencalonan, Bawaslu Padang Pariaman Awasi Secara Sigap
|
Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN– Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 resmi dibuka pada hari ini, Selasa (27/08).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 s.d 29 Agustus 2024. Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pencalonan. Metode Pengawasan dilakukan adalah secara langsung, yaitu dengan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran bakal bapaslon di KPU, serta pengawasan melalui Sistem Informasi Calon Kepala Daerah (SILON KADA).
Syaratnya adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diperlukan pengawasan untuk memastikan keterpenuhan syarat sebagai pasangan calon dan melindungi hak warga negara untuk menjadi pasangan calon.
Anggota Bawaslu Padang Pariaman Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Irwandi mengatakan bahwa pengawasan dilakukan salah satunya untuk mencegah potensi pelanggaran
"Saat pendaftaran calon berlangsung, jajaran Bawaslu Padang Pariaman diturunkan untuk mengawasi proses secara keseluruhan. Mulai kedatangan pasangan calon di Kantor KPU, pengecekan berkas pendaftaran hingga penyerahan berita acara dan tanda terima pendaftaran bakal calon. Selain itu, pengawasan terhadap keterlibatan ASN, TNI dan Polri yang harus menjaga kenetralannya.
Pada hari pertama pendaftaran,belum ada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman yang mendaftar ke KPU Padang Pariaman. Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman akan terus melakukan pengawasan hingga hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59.( Humas )