DPT DItetapkan, Anton: Tugas Kita Belum Selesai
|
Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN – Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengadakan Rapat Koordinasi pasca penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) secara nasional. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2023 di Aula Serbaguna Sambalado, Pariaman ini dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman dan pihak-pihak yang terkait yaitu Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, Dandim 0308, serta Dinas Capil Padang Pariaman.
Rapat dibuka oleh Anton Ishaq selaku Ketua Bawaslu Padang Pariaman. Anton Ishaq menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap telah ditetapkan oleh KPU Padang Pariaman pada tanggal 21 Juni 2023. Jumlah DPT Kabupaten Padang Pariaman untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu 326.303 pemilih dengan jumlah TPS 1.365 yang tersebar di Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan pada Pemilu Tahun 2019 DPT nya berjumlah 313.987. Jika dilihat dari jumlahnya terjadi peningkatan jumlah pemilih pada Kabupaten Padang Pariaman.
Selanjutnya, Anton Ishaq menambahkan bahwa berdasarkan regulasi penetapan DPT ini dilaksanakan 7 (tujuh) bulan sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan. Hal ini dilakukan agar pelaksana Pemilu dapat memetakan jumlah logistik surat suara, bilik suara dan perangkat-perangkat lainnya yang menunjang terlaksananya pemilihan umum tahun 2024. Meskipun DPT telah ditetapkan oleh KPU, namun tugas dari Panwascam belum berakhir. Panwascam dan PKD harus selalu memantau jika terdapat warga yang meninggal dan pindah domisili.
“DPT telah ditetapkan oleh KPU Padang Pariaman pada tanggal 21 Juni lalu. Meskipun Jumlah DPT telah ditetapkan, tapi tugas Panwascam belum berakhir. Saya minta untuk Panwascam dan PKD selalu memantau jika terdapat warga yang meninggal ataupun pindah domisili. Kondisi seperti ini akan menyebabkan terjadinya pergeseran jumlah DPT”, ujar Anton.
Rapat Koordinasi ini juga mendatangkan narasumber, Samaratul Fuad (Advokat – Mediator – Mejelis Wilayah KIPP Sumbar). Samaratul Fuad menyebutkan jika jajaran Bawaslu harus menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti Dandim, Polres
Pemutakhiran data pemilih menjadi krusial dan perlu dilakukan dengan seksama dan seyogyanya diawasi tidak saja oleh penyelenggara pemilihan yang berwenang yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melainkan juga oleh masyarakat yang peduli pada terciptanya data pemilih yg akurat, mutakhir dan berkualitas.
Pada Surat Edaran KPU Nomor 132 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi secara berkala dengan instansi-instansi terkait yaitu instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman, TNI/Polri, Pengadilan setingkat, dan pada layanan data pemilih di tingkat kabupaten/kota. Dari beberapa instansi tersebut, instansi kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) merupakan partner utama KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Sementara di satu sisi, warga sendiri biasanya enggan untuk melaporkan perubahan status kependudukan. Misal soal mengurus surat akta kematian anggota keluarganya, pindah domisili, atau lainnya. Sehingga, update data dari dukcapil yang setiap enam bulan tersebut tidak bisa mengantisipasi data mutasi warga yang tidak melapor. Ini yang menjadi salah satu penyebab mengapa hampir di tahap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih tiap pemilu, selalu ditemukan masalah data pemilu. Ada warga yang ganda atau warga yang sudah meninggal tetapi di DPT hidup kembali pada saat dilakukan coklit.
Oleh karena itu, Jajaran Bawaslu khususnya Bawaslu Padang Pariaman perlu meningkatkan lagi komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Selain itu, Bawaslu Padang Pariaman perlu mengetahui sejauh mana DPT dan DPT Tambahan dapat diakses oleh peserta pemilu. Karena hal ini nantinya akan menimbulkan sengketa terhadap hasil pemilu. (Humas)