Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rapat Dikantor Pembinaan Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Rapat Dikantor Pembinaan Penanganan Pelanggaran

Pauah Kamba, 21/10/21. Acara Rapat dikantor perihal Pembinaan/Pelaksanaan Penindakan dan Penanganan Pelanggaran yang hadiri oleh para undangan yang terhadir, yakni Stakeholder Kabupaten Padang Pariaman. Acara dibuka oleh Anton Ishaq selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan beberapa proses penanganan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman pada saat pilkada dan pemilu. Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan agar peserta yang hadir bisa mendapatkan pemahaman dan mekanisme dari penanganan pelanggaran agar pemilu ditahun berikutnya berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, selanjutnya pemberian materi oleh narasumber yang telah diundangan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Dalam hal ini yang menjadi moderator dalam kegiatan ini adalah Zainal Abidin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dan Narasumber adalah Muhammad Fauzan Azim S,HI.,M.H selaku Ketua Badan Pengurus PBHI Wilayah Sumatera Barat.

Dalam hal ini Narasumber memberikan materi terkait dengan Merawat Daulat Rakyat Dalam Sistem Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Masa Pandemi Covid-19. Narasumber menjelaskan terkait dengan Pilkada dan Demokrasi Kita, dimana ada 4 Sub bagian yakni, :

1.Kehendak Republik
2.Pengejawahtan Constituonal Democracy Indonesia
3.Accountability dan Sosial Control
4.Democratic Autonomy

Berdasarkan hal tersebut adanya penguatan peran rakyat dan civil society yang terdiri dari pemilihan, KPU, Bawaslu, DKPP, Peserta Pemilihan, Parpol, Paslon, dan Perorangan, pemilih (WNI yang memenuhi Syarat, Masyarakat. dalam elemen ini narasumber mengatakan yang sangat perlu di edukasikan adalah elemen masyarakat agar demokrasi dalam pemilihan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang. perlunya edukasi yang diutamakan masyarakat agar tidak adanya pelanggaran ditingkat masyarakat pada saat pemilihan karena masyarakat rentan terhadap potensi-potensi yang merugikan diri mereka sendiri pada saat pemilihan atau pemilu karna kekurang pahaman terhadap aturan-aturan pemilu.

Dari uruain materi yang diterangkan, Narasumber memapaparkan dan menjelaskan tentang dialektika dalam pelanggaran pemilu/pemilihan yang terjadi, dan menjelaskan macam-macam pelanggaran yang terjadi pada pemilu/pemilihan serta mekanisme penganan pelanggaran-pelanggaran pemilihan sehinggga tujuan dari demokrasi kita ini berjalan dengan baik dan adil.

Dalam hal ini rapat berjalan sangat komunikatif dan baik antara pemateri dan peserta dengan adanya sesi tanya jawab terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu/pilkada dan Batasan-batasan apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjebak pada pelanggaran pelanggaran Pemilu/pemilihan, karena yang diharapkan oleh peserta yang hadi agar pemilu ditahun 2024 ini bejalan dengan baik dengan demokrasi yang adil.

Sebelum akhir acara Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman yakni Zainal Abidin selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa memberikan penjelesan kepada peserta terkait dengan mekansime proses penanganan pelanggaran dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dengan tujuan agar peserta bisa memahami proses penanganan pelanggaran serta harapannya adalah agar peserta yang hadir ikut berpatisipasi dalam pemilu dan pilkada ini. (Humas)