Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Turut Serta dalam Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik

Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman pada 18 Desember 2025

Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman pada 18 Desember 2025

PADANG PARIAMAN, BAWASLU PADANG PARIAMAN --Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Irwandi turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman pada 18 Desember 2025. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh partai politik se-Kabupaten Padang Pariaman serta Kesbangpol Kabupaten Padang Pariaman. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di semester II Tahun 2025 dan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Dengan demikian, partai politik dapat melakukan pembaharuan dan perubahan data kepengurusan, data kantor, serta keterwakilan perempuan dalam partai politik sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu maksimal 3 hari kerja sebelum berakhirnya Semester II Tahun 2025 atau pada tanggal 26 Desember 2025. 

Partisipasi Bawaslu Padang Pariaman dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam mengawal proses demokrasi dan memastikan bahwa data partai politik akurat dan terkini. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan partai politik di Kabupaten Padang Pariaman dapat memanfaatkan SIPOL dengan baik dan memenuhi kewajiban mereka dalam pemutakhiran data.(*)

Penulis dan foto : humas