Bawaslu Padang Pariaman Terima Buku "Landmark" Putusan MK sebagai Pedoman Sengketa Pilkada
|
PADANG, BAWASLU PADANG PARIAMAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman resmi menerima buku referensi hukum penting berjudul "Kompilasi Tafsir Konstitusional dan Judicial Order Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024.
Buku yang disusun oleh Bawaslu RI ini didistribusikan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu di tingkat daerah.
Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Buku tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bagian Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sumbar, Roza Molina, kepada perwakilan staf Humas Bawaslu Padang Pariaman.
Buku ini bukan sekadar dokumentasi administrasi, melainkan instrumen hukum strategis yang berisi, Kumpulan Putusan Landmark yang memuat keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap sebagai tonggak sejarah (landmark) dan menjadi acuan hukum dalam menangani sengketa hasil Pilkada. Kemudian,Tafsir Konstitusional yang memuat penjelasan mendalam mengenai interpretasi konstitusi dalam konteks pemilihan kepala daerah, serta Judicial Order berupa panduan instruksi peradilan yang diberikan oleh hakim MK dalam memutus perkara perselisihan hasil.
Penerimaan buku ini dinilai sangat krusial bagi Bawaslu Padang Pariaman, terutama dalam menghadapi tahapan krusial Pilkada 2024. Dengan memahami pola putusan MK di masa lalu, jajaran Bawaslu dapat memiliki dasar analisis yang lebih kuat saat melakukan pengawasan maupun saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi nantinya.
"Kehadiran buku ini menjadi suplemen pengetahuan bagi kami untuk memahami bagaimana Mahkamah Konstitusi memandang sebuah perkara perselisihan hasil. Ini penting untuk memastikan integritas proses demokrasi di Padang Pariaman," ujar salah satu staf humas saat menerima buku tersebut.(*)