Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Terima BA Rekapitulasi Verifikasi Parpol Berkelanjutan via SIPOL

Serah Terima BA Rekapitulasi Verifikasi Parpol Berkelanjutan via SIPOL di Kantor KPU Padang Pariaman. Rabu, 07/01/2025

Serah Terima BA Rekapitulasi Verifikasi Parpol Berkelanjutan via SIPOL di Kantor KPU Padang Pariaman. Rabu, 07/01/2025

PADANG PARIAMAN, BAWASLU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman secara resmi menerima Berita Acara (BA) Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dari KPU Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu (7/1).

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Subbagian Teknis KPU Padang Pariaman, Sulas Sri Netti, dan diterima oleh staf pelaksana pada Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Padang Pariaman di Kantor Sekretariat KPU, Parik Malintang.

Dasar Hukum dan Tujuan Penerimaan berita acara ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan teknis terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Langkah ini penting dilakukan guna memastikan keabsahan dan kemutakhiran data keanggotaan partai politik yang terdaftar dalam sistem SIPOL.

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Bawaslu Padang Pariaman,Irwandi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pencermatan mendalam terhadap hasil rekapitulasi tersebut. 

"Kami menerima dokumen ini sebagai bagian dari tugas pengawasan untuk menjamin transparansi dan akurasi data partai politik. Hasil rekapitulasi ini akan kami cermati kembali untuk memastikan seluruh proses verifikasi oleh KPU telah sesuai dengan regulasi yang berlaku," Ujar Irwandi.

Dengan adanya sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu ini, diharapkan data peserta pemilu di Kabupaten Padang Pariaman tetap valid dan akuntabel demi kelancaran tahapan demokrasi di masa mendatang.(*)

 

Penulis dan Foto :humas