Bawaslu Padang Pariaman Tandatangani Pernyataan Kinerja, Perkuat Akuntabilitas Kelembagaan
|
Padang Pariaman– Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti kegiatan penandatanganan Pernyataan Kinerja Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang dilaksanakan secara hybrid pada Rabu (12/08/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 sekaligus membangun komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Bawaslu.
Penetapan IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026 merupakan instrumen penting dalam mengukur pencapaian kinerja Anggota Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam dokumen Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025, IKU ditetapkan sebagai standar penilaian kinerja yang dapat digunakan untuk mengevaluasi capaian tugas Anggota Bawaslu dengan mempertimbangkan kondisi tahapan maupun non-tahapan Pemilu.
Melalui penandatanganan pernyataan kinerja, pimpinan Bawaslu menyatakan komitmen untuk mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Pernyataan tersebut juga menegaskan adanya tanggung jawab atas keberhasilan maupun kegagalan pencapaian target kinerja yang telah disepakati.
Dokumen IKU Tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan akan ukuran kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala. Instrumen tersebut juga diarahkan untuk menjadi tolok ukur pencapaian kinerja sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, perjanjian kinerja tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari sistem manajemen kinerja yang berorientasi pada hasil. Pimpinan memiliki tanggung jawab untuk melakukan supervisi dan evaluasi terhadap capaian kinerja serta mengambil langkah yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi tersebut.
Bagi Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, penandatanganan pernyataan kinerja menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Penguatan sistem kinerja juga diperlukan agar setiap program dan kegiatan kelembagaan dapat dilaksanakan secara terarah serta memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.
Penerapan IKU di lingkungan Bawaslu juga mencakup berbagai aspek kinerja kelembagaan, mulai dari pelaksanaan tugas pengawasan, pengelolaan data dan informasi, pelayanan informasi publik, hingga penguatan tata kelola organisasi. Dokumen IKU menempatkan perencanaan, pengukuran, evaluasi, dan pengembangan kinerja sebagai bagian penting dalam pengelolaan kinerja Bawaslu.
Dengan adanya pernyataan kinerja tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas melalui perencanaan yang terukur, pelaksanaan yang konsisten, serta evaluasi yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas kelembagaan sekaligus memastikan setiap target kinerja dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penguatan manajemen kinerja dan penerapan IKU secara optimal, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terus berupaya mewujudkan kelembagaan yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilu yang berkualitas serta terpercaya.
Penulis dan Foto : Humas