Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Mendengar" Menyikapi Putusan MK 135 , Sarana Tampung Masukan dan Kritik Konstruktif Pemangku Kepentingan

Foto Bersama Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu oleh Bawaslu Padang Pariaman di Grand Buana Lestari, 06/08/2025

Foto Bersama Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu oleh Bawaslu Padang Pariaman di Grand Buana Lestari, 06/08/2025

Padang Pariaman,Bawaslu – Forum bertajuk “ Bawaslu Padang Pariaman Mendengar” digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025 di Grand Buana Lestari oleh Bawaslu Padang Pariaman.
Kegiatan  ini dilaksanakan setelah sebelumnya Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan yang sama sebagai ruang yang strategis bagi Bawaslu dan stake holder terkait dalam menyikapi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. 
Putusan tersebut mengamanatkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal, yang akan berlaku mulai tahun 2029.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Azis, Kepala Bagian Hukum,Humas,dan Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Barat ,Roza Molina beserta jajaran. 
Saat membuka kegiatan Benny mengatakan besar harapan agar hasil dari kegiatan ini Bawaslu Padang Pariaman bisa menampung masukan-masukan  dari berbagai pemangku kepentingan terhadap penataan ulang dan penegakkan hukum pemilu baik tingkat nasional maupun lokal. 
Senada dengan Benny , Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman , Azwar Mardin menyampaikan putusan MK Nomor 135 ini bukan hanya menegaskan posisi strategis Bawaslu, tetapi juga memberikan arah baru dalam wajah pemilihan umum. 
"Kami ingin mendengar berbagai masukan, pandangan, dan kritik konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan ".Ungkap Azwar. 
Adapun pemangku kepentingan yang menghadiri kegiatan ini terdiri forkopimda,organisasi kemahasiswaan,praktisi hukum, perwakilan lembaga bantuan hukum, tokoh masyarakat dengan total peserta sebanyak 85 orang. (*) 

Penulis dan Foto : Humas