Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Rapat Monitoring Rekonsiliasi Eksternal Periode September 2026

Kegiatan Zoom Meeting Bersama Bawaslu RI terkait Monitoring dan Rekonsiliasi Eksternal yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman secara daring

Kegiatan Zoom Meeting Bersama Bawaslu RI terkait Monitoring dan Rekonsiliasi Eksternal yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman secara daring

Padang Pariaman, 12 Oktober 2026 — Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti Rapat Monitoring Hasil Rekonsiliasi Eksternal Satuan Kerja Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Periode September 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses rekonsiliasi berjalan tertib serta mendukung penyusunan laporan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu RI melakukan pemantauan terhadap hasil rekonsiliasi satuan kerja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pemantauan difokuskan pada sejumlah hal yang masih memerlukan tindak lanjut, di antaranya transaksi yang masih dalam proses konfirmasi atau tercatat dalam daftar pekerjaan yang belum diselesaikan (to-do list), saldo yang tidak normal, proses tutup buku yang belum dilakukan, serta kendala lain yang ditemukan dalam pelaksanaan rekonsiliasi.

Melalui monitoring ini, Bawaslu RI meminta penjelasan dari satuan kerja wilayah, terutama satuan kerja yang masih menghadapi kendala dalam proses rekonsiliasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi sekaligus mendorong penyelesaian terhadap setiap hal yang masih memerlukan tindak lanjut.

Rekonsiliasi eksternal merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengelolaan dan pelaporan keuangan. Proses ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian data dan saldo yang tercatat, sehingga perbedaan atau ketidaksesuaian dapat diidentifikasi dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, transaksi yang masih memerlukan konfirmasi, saldo yang tidak normal, maupun proses tutup buku yang belum selesai perlu mendapat perhatian dari masing-masing satuan kerja. Penyelesaian terhadap kendala tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi serta memastikan data keuangan siap digunakan dalam penyusunan laporan.

Selain melakukan monitoring terhadap hasil rekonsiliasi, Bawaslu RI juga memberikan penjelasan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan Triwulan III Tahun 2026. Penjelasan tersebut mencakup mekanisme penyusunan laporan serta dokumen pendukung yang diperlukan, dengan mengacu pada surat nomor B-2752/KU.00/SJ/10/2026 yang telah disampaikan oleh Bawaslu RI.

Pemahaman terhadap tata cara dan kelengkapan dokumen pendukung menjadi hal penting agar laporan keuangan dapat disusun secara tepat dan sesuai dengan ketentuan. Setiap satuan kerja perlu memastikan data yang disajikan telah melalui proses pemeriksaan dan didukung oleh dokumen yang relevan, sehingga laporan yang dihasilkan dapat menggambarkan kondisi keuangan secara akurat.

Bagi Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, keikutsertaan dalam rapat ini menjadi bagian dari upaya mengikuti arahan dan memperkuat pemahaman mengenai penyelesaian hasil rekonsiliasi serta persiapan penyusunan laporan keuangan. Melalui koordinasi tersebut, satuan kerja diharapkan dapat menindaklanjuti setiap kendala yang ditemukan dan memenuhi kebutuhan administrasi pelaporan sesuai jadwal serta ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan monitoring ini, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terus mendukung pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Penyelesaian rekonsiliasi secara cermat serta pemenuhan dokumen pendukung yang lengkap diharapkan dapat menunjang kualitas laporan keuangan dan memperkuat tata kelola kelembagaan Bawaslu.

 

penulis dan foto : humas