Bawaslu Padang Pariaman Dampingi Pengelolaan PPID SMA Negeri 1 VII Koto
|
Padang Pariaman, 12 Oktober 2026 — Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan pendampingan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di SMA Negeri 1 VII Koto, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong pengelolaan layanan informasi yang transparan dan mudah diakses di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Azwar Mardin, disambut oleh operator PPID SMA Negeri 1 VII Koto bersama Wakil Kehumasan. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi dan berbagi pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Azwar Mardin menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara untuk mengetahui dan memperoleh informasi dari badan publik secara transparan. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan bagi badan publik dalam menyediakan layanan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan PPID perlu dilakukan secara baik agar masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong pemahaman mengenai peran PPID dalam mendukung pelayanan informasi publik. Pengelolaan PPID tidak hanya berkaitan dengan penyediaan informasi, tetapi juga mencakup bagaimana informasi dikelola dan disampaikan agar dapat diakses masyarakat secara jelas, tertib, dan sesuai ketentuan.
Di lingkungan satuan pendidikan, penguatan pengelolaan PPID diharapkan dapat mendukung tersedianya layanan informasi yang informatif dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, sekolah dapat semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Bagi Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, pendampingan ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap penguatan keterbukaan informasi publik melalui koordinasi dan berbagi pengetahuan dengan badan publik lainnya. Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai pentingnya transparansi serta mendorong peningkatan kualitas layanan informasi di berbagai lingkungan kelembagaan.
Melalui kegiatan pendampingan di SMA Negeri 1 VII Koto, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mendorong agar pengelolaan PPID terus dikembangkan secara informatif, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Pendampingan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam memperkuat pemahaman mengenai hak masyarakat atas informasi sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel.
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk terus mendukung penguatan keterbukaan informasi publik melalui berbagai upaya koordinasi dan pendampingan. Dengan semakin baiknya pengelolaan PPID, diharapkan akses masyarakat terhadap informasi publik dapat semakin optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.